Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- ASN Pemda Pangandaran, Jawa Barat, memiliki 32,5 jam kerja dalam setiap minggunya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran No 061.2/1093-Org.3/2021 mengenai Jam Kerja pada Lingkungan Pemkab Pangandaran selama Bulan Ramadhan 1442 H/2021 Masehi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kusdiana mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan Surat Edaran tersebut sebagai tindak lanjut Surat Edaran dari MenPAN-RB Nomor 09 Tahun 2021.
Kemudian, Surat Edaran dari Gubernur Jabar No: 65/OT 03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja saat Bulan Ramadhan 1442 H di Lingkungan Pemprov Jabar.
Surat Edaran tersebut untuk meningkatkan kualitas dalam melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadhan dengan tetap memperhatikan pengendalian virus Corona.
Penyesuaian Jam Kerja ASN Pangandaran
“Perlu ada penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini bagi ASN Pemda Pangandaran ini. Bagi OPD yang memberlakukan hari kerja dari Senin sampai Kamis, jam masuk kantornya pukul 08.00 WIB. Jadwal untuk istirahat pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang kantor jam 15.00 WIB,” terang Kusdiana, Rabu (14/04/2021).
Baca Juga : Pemda Pangandaran Berlakukan Test Rapid Bagi Wisatawan
Untuk hari Jumat, ASN Pemda Pangandaran masuk kantor pukul 08.00 WIB. Sedangkan, jam istirahatnya pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang kantor pada pukul 15.30 WIB.
Selanjutnya, OPD yang memberlakukan hari kerja dari Senin sampai Kamis dan Sabtu, maka masuk kerjanya jam 08.00 WIB. Kemudian, istirahat jam 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, dan pulang kantor pada jam 14.00 WIB.
Sedangkan, hari Jumat masuk kantornya pukul 08.00 WIB, jam istirahat 11.30 WIB sampai 12.30 WIB, dan jam pulang kantor 14.00 WIB.
Dengan demikian, jam kerja yang efektif OPD/Unit Layanan yang masuk lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan, jumlah minimalnya 32,5 jam setiap minggunya.
Para pimpinan OPD lingkup Pemkab Pangandaran wajib melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas selama Ramadhan. Tetap menjaga suasana kondusif pada lingkungan kerjanya masing-masing.
Untuk itu, kata Kusdian, pimpinan OPD harus mengatur jumlah pegawainya yang bertugas kedinasan. Baik di kantor maupun di rumah dengan mempertimbangkan zonasi risiko yang telah dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19. (Cenk2/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah