Berita Banjar, (harapanrakyat.com),- Mobil tertimpa pohon di jalur RTH (Ruang Terbuka Hijau) Kota Banjar, Jawa Barat, mengalami rusak cukup parah. Pohon yang berada di jalur RTH itu tumbang menimpa satu unit mobil angkutan umum jenis minibus Carry, saat hujan deras dan angin kencang pada Jumat (10/04/2021) lalu.
Meski pohon yang tumbang itu berada pada jalur RTH, namun Pemkot Banjar belum memiliki regulasi yang mengatur tentang penggantian kerugian terhadap korban akibat tertimpa pohon.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Ninding kepada HR Online, terkait dengan adanya pohon tumbang di jalur RTH.
Selain belum memiliki aturan mengenai hal tersebut, lanjut Ninding, pihaknya juga tidak memiliki anggaran khusus untuk penggantian kerugian jika ada mobil tertimpa pohon tumbang di.
“Untuk di Kota Banjar memang belum ada aturannya. Jadi kita tidak bisa menganggarkan buat anggaran ganti rugi kendaraan yang tertimpa pohon tumbang,” katanya, Selasa (13/04/2021).
Sejauh ini dalam regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH), pihaknya juga belum pernah menemukan penggantian kendaraan yang tertimpa pohon tumbang.
Jika melihat dari peristiwa sebelumnya, lanjut Ninding, memang bisa saja mendapatkan ganti rugi. Tapi hal itu harus betul-betul dilihat dulu penyebabnya.
“Namun, aturan dalam RTH saya belum menemukan terkait penggantian kendaraan yang tertimpa pohon,” ujarnya.
Baca Juga : Desa/Kelurahan Minta Pemkot Banjar Adakan Pos Penyekatan Pemudik
Penyebab Pohon Tumbang di Jalur RTH Kota Banjar
Ia menjelaskan, kalau melihat dari kejadian di daerah lain sudah memiliki regulasi tentang pengganti kerugian terhadap kendaraan atau mobil tertimpa pohon tumbang di jalur RTH. Sehingga korban bisa mengklaim ganti rugi.
“Jadi, korban bisa mengklaim ganti rugi kalau penyebab pohon tumbang itu karena tidak terawat atau tidak dikelola, sehingga membahayakan dan menimbulkan kerugian. Sedangkan, peristiwa kemarin itu posisinya akibat cuaca buruk, jadi sebabnya sudah pasti,” terang Ninding.
Meski demikian, di Kota Banjar belum pernah ada yang mengklaim untuk meminta ganti rugi akibat kendaraannya tertimpa pohon tumbang.
Selain itu, pihaknya juga selalu mengantisipasi terjadinya pohon tumbang dengan melakukan pemangkasan pohon yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Ninding mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar tetap berhati-hati dengan adanya kemungkinan terjadinya peristiwa serupa saat cuaca buruk.
“Kalau melihat kondisi sekarang cuaca sangat ekstrim. Sepertinya aturan itu harus pemerintah siapkan. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar waspada dan jangan parkir di bawah pohon. Cari lahan yang kosong untuk berhenti,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah