Berita Ciamis (harapanrakyat.com),- Rumah milik Uus, warga RT 003, RW 003, Dusun Desa, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kondisinya sangat memprihatinkan. Rumah Uus masuk kategori rumah tidak layak huni, sehingga perlu bantuan pemerintah.
Agus Rohimat, anggota DPRD Ciamis, ketika ditemui HR Online, Kamis (8/4/2021) mengatakan, dirinya menerima laporan terkait warga yang menempati rumah tidak layak huni. Ia pun langsung meninjau ke lokasi.
“Memang benar rumah yang ditempati Uus beserta istri dan kedua anaknya tersebut, kondisinya rusak berat dan juga sangat kumuh karena bilik dan atap rumah sudah banyak yang lapuk,” ungkapnya.
Agus melanjutkan, dengan kondisi seperti itu, Uus sangat layak untuk menerima bantuan Rutilahu dari pihak pemerintah Ciamis. Sehingga nantinya bisa menempati rumah layak huni, tidak seperti kondisinya saat ini.
Karena itu, Agus meminta aparat desa untuk memasukan data Uus yang nantinya menerima bantuan rutilahu. Artinya pendataan harus dilakukan secara teliti, sehingga kategori penerima bantuan sesuai kondisi yang sebenarnya.
“Saya berharap pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis bisa segera membantu keluarga Uus. Karena saat ini rumahnya rusak parah dan membahayakan apabila terjadi hujan, bisa saja rumah tersebut ambruk,” jelasnya.
Uus, Warga Rajadesa Ciamis Tak Mampu Perbaiki Rumah
Agus melanjutkan, dari keterangan yang diterimanya, rumah tersebut merupakan warisan peninggalan orang tua Uus. Rumah tersebut juga sudah ditempati sekitar 10 tahun lebih. Namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya kerja serabutan, Uus tidak mampu memperbaiki rumah.
“Jangankan memperbaiki rumah untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, Uus hanya bekerja serabutan kadang ada kadang tidak. Bahkan anak pertamanya harus putus sekolah sewaktu SMP. Sementara anak keduanya baru berumur lima tahun dan penerangan listrik masih ngeting (menyambung) dari warga lain,” katanya.
Agus berharap pendataan Rutilahu oleh pihak pemerintah Ciamis bisa tepat sasaran. “Warga mana saja yang masuk kategori penerima bantuan, jangan sampai warga yang berhak menerima bantuan tidak masuk,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada pihak Desa yang ada di kecamatan Rajadesa segera melakukan pelaporan dan pendataan ulang terhadap warga yang menempati rumah tidak layak huni.
“Dari Pemkab Ciamis sudah ada program Rutilahu, pihak desa tinggal mengajukan saja warganya yang butuh bantuan seperti Uus,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor: Ndu)