Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Oih Burhanudin, turut menyoroti polemik kebijakan Swab PCR Profesional.
Mengenai permasalahan tersebut, Oih yang juga Ketua Badan Penyelenggara Peraturan Daerah (Bapemperda), berharap agar Pemda Ciamis untuk segera mengeluarkan regulasi yang mengikat.
“Seperti mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) untuk menyesuaikan harga semua layanan kesehatan. Bahkan kalau bisa bisa harganya di bawah standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” ucapnya kepada HR Online, Kamis (1/4/2021).
Pasalnya, DPRD Ciamis sejauh ini selalu mendapatkan laporan dari masyarakat tentang harga Swab PCR Profesional.
“Jadi, di layanan kesehatan Ciamis harganya berbeda-beda. Hingga ada yang melebihi dari harga standar yang telah Kemenkes tetapkan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berharap supaya Pemda Ciamis melalui Dinkes, harus mengawasi layanan kesehatan yang mengadakan swab test secara profesional.
Selain itu, instansi terkait atau teknis juga harus melakukan pembinaan dan pemantauan dalam penyelenggaraan pemeriksaan swab secara profesional.
Lebih lanjut Oih menambahkan, bahwa mengenai harga standar Swab PCR Profesional atau Rapid test antibodi maupun antigen, sudah jelas ada aturan.
“Yaitu dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan. Jadi, tarifnya sudah ditetapkan,” terangnya.
Oih menuturkan, sesuai dengan SE Kemenkes yang tertera mengenai harga standar penyelenggaraan swab mandiri, yaitu harga Swab PCR Rp 900 ribu. Kemudian, rapid antigen Rp 250 ribu dan antigen Rp 200 ribu.
“SE tersebut sudah menjelaskan tentang kebijakan harga standar Swab PCR Profesional itu menyeluruh dan diterapkan di semua layanan kesehatan. Sehingga, Pemda Ciamis harus secepatnya mengatur regulasi khusus agar semua terpantau,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online)