Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Larangan penangkapan benih lobster di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, sudah sesuai dengan kebijakan Bupati Pangandaran yang tertuang dalam Surat Edaran (SE). Kebijakan tersebut untuk menjaga kelestariannya. Karena lobster merupakan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Oleh karena itu, Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran, melakukan sosialisasi mengenai pelestarian dan pembudidayaan lobster kepada Ketua Rukun Nelayan (RN) dan Pokwasmas Kabupaten Pangandaran.
Acara sosialisasi tersebut itu berlangsung di Aula Kantor DKPKP Kabupaten Pangandaran, Kamis (01/04/2021).
Baca Juga : Lagi, Puluhan Jaring Baby Lobster Diamankan Polair Pangandaran
Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran, Rusmana mengatakan, lobster merupakan sumber daya alam yang berkelanjutan. Oleh karena itu harus benar-benar terjaga kelestariannya.
“Sosialisasi terkait pelestarian dan pembudidayaan lobster ini agar disampaikan kepada para nelayan di Pangandaran. Karena itu tugas dari para Ketua Rukun Nelayan dan Pokmaswas,” kata Rusmana.
Sementara itu, Kasat Pol Air Polres Ciamis, AKP. Sugianto yang hadir dalam acara tersebut mengimbau agar warga Pangandaran, khususnya para nelayan, mematuhi kebijakan pemerintah. Pasalnya, larangan penangkapan benih lobster sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pangandaran.
“Sebagai aparat keamanan kita siap bersinergi dengan instansi terkait untuk menjaga ekosistem serta sumberdaya lobster di Indonesia. Khususnya wilayah Pangandaran ini,” tandas AKP. Sugianto. (Madlani/R3/HR-Online) Editor : Eva Latifah