Foto: Ilustrasi/Istimewa Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Camis terus melakukan kordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), menertibkan pelanggaran alat peraga atau atribut kampanye di lapangan.
Anggota Divisi Hukum dan Tindak Lanjut Laporan, Panwaslu Ciamis, Drs. Enceng Sudrajat, Senin (13/1), membenarkan kordinasi yang terjalin dengan Panwascam tersebut. Alasannya, karena Panwascam bersentuhan langsung di daerah pemilihan.
“Penyamaan persepsi tentunya harus dilakukan semua Panwascam, dalam menerapkan pemahaman terkait alat peraga kampanye yang masih tetap saja dipasang di tempat yang dilarang,” ungkapnya.
Enceng menuturkan, Panwaslu kabupaten dan Panwascam saat ini sedang fokus untuk pengawasan kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang dilakukan melalui pertemuan-pertemuan bersama masyarakat.
Melalui upaya itu, Enceng berharap, para Caleg tidak lagi melakukan pelanggaran aturan kampanye. Sebab, hal itu justru akan merugikan pribadi Caleg yang bersangkutan. Dan Panwaslu akan tegas mengupayakan proses hukum terhadap pelanggar.
“Jika Caleg terus melanggar, dan mengabaikan teguran Panwaslu, jelas kami akan memprosesnya secara hukum,” katanya.
Menurut Enceng, Panwaslu terus melakukan pengawasan di tempat-tempat yang sering dikunjungi para Caleg, misalnya tempat peribadatan seperti mesjid dan pondok pesantren. Selama ini, tempat-tempat itu sering dijadikan tempat kampanye, padahal itu dilarang.
Lebih lanjut, Enceng menjelaskan, bila Caleg mendatangi undangan masyarakat, bertempat di mesjid, kemudian memperkenalkan diri, itu tidak jadi masalah. Namun jika pada ujungnya melakukan kampanye, menyampaikan visi dan misi, itu pelanggaran.
“Kami (Panwaslu) akan mentolerir jika caleg datang ke mesjid untuk memperkenalkan diri, tidak melakukan kampaye. Itu sah-sah saja. Akan tetapi, jika akhirnya melakukan kampanye, dengan memperkenalkan diri sebagai Caleg yang harus didukung, jelas kami tidak akan mentolerir lagi, karena sudah menjadi pelanggaran,” jelasnya.
Dengan begitu, Panwascam diharapkan memiliki kesamaan, sehingga dapat mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg. Dan seandainya Caleg masih melaksanakan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu menjadi pelanggaran pidana.
Lebih lanjut, Enceng menyebutkan, masih banyak Caleg yang tidak memahami, mentaati dan belum mengetahui tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Panwaslu hanya menghimbau, agar mereka mentaati aturan yang sudah ditetapkan. Dia juga mengancam akan menertibkan alat peraga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang. (es/Koran-HR)