Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– RSUD Kabupaten Ciamis Jawa Barat, mengumumkan pelayanan swab PCR, Rapid Test AntiBodi dan Rapid Test Antigen berbayar bagi masyarakat umum.
Dalam unggahan di Instagram RSUD Ciamis tarif untuk tes pemeriksaan Covid-19 dengan swab PCR Rp 848.500, sementara tarif rapid test antibodi Rp 150.000 dan tarif rapid test antigan Rp 220.000.
Akademisi yang juga Dekan Fisip Universitas Galuh H Aan Anwar Sihabudin SH ,S.IP, MSi menilai, tes pemeriksaan Covid-19 yang diselenggarakan RSUD Ciamis untuk masyarakat umum secara mandiri sah-sah saja.
Baca Juga: Ruangan Terbatas, Pasien RSUD Ciamis Diinfus di Lobi
Meskipun demikian, Aan menilai harus ada aturan terlebih dahulu yang mengikat terkait pelaksanaan test secara mandiri tersebut.
“Seharusnya ketika RSUD Ciamis sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus mengacu kepada peraturan bupati (Perbup) terlebih dahulu,” katanya, Jumat (26/7/2021).
Dengan Perbup tersebut, lanjut Aan, terdapat pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dan leluasa untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat.
“Tetapi semuanya itu bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Aan mengaku sudah mencoba mengakses website JDIH Ciamis. Namun, ia tidak menemukan aturan dari Pemda Ciamis terkait test pemeriksaan Covid-19 mandiri dan berbayar bagi masyarakat umum.
“Ditakutkan dengan kebijakan tersebut diambil tanpa sepengetahuan Kepala Daerah yaitu Bupati Ciamis,” katanya.
Menurut Aan, jika suatu lembaga menarik bayaran kepada masyarakat secara profesional seperti pada test pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan RSUD Ciamis, maka harus jelas dulu payung hukumnya.
“Minimalnya ada Peraturan Bupati (Perbup) ataupun Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya.
Aan menerangkan, ketika penarikan uang tidak jelas payung hukumnya, masyarakat bisa menilai RSUD Ciamis sedang melakukan pungutan liar (Pungli).
“Jangan sampai penilaian masyarakat jelek kepada pemerintah daerah. Kesannya RSUD memanfaatkan situasi saat masyarakat benar-benar butuh hasil pemeriksaan swab PCR,” jelasnya.
Swab PCR Berbayar di RSUD Ciamis Butuh Perbup
Sementara Endin Lidinilah salah satu pengamat Politik dan Sosial Ciamis menilai RSUD Ciamis membuka layanan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan PCR dengan tarif mengacu pada Permenkes.
Tetapi karena RSUD Ciamis statusnya sudah menjadi BLUD, maka ketika akan menetapkan tarif suatu layanan untuk masyarakat harus merujuk juga pada Permendagri 79 tahun 2015 tentang BLUD.
“Dalam pasal 83 Permendagri nomor 79 disebutkan tarif layanan BLUD diusulkan pimpinan BLUD. Lalu diatur dengan Peraturan Kepala Daerah,” jelas Endin.
Sedangkan, lanjut Endin, dalam Perbup Ciamis nomor 61 tahun 2015 tentang Tarif Layanan BLUD, belum ada aturan mengenai pembayaran swab ataupun rapid test.
“Maka sebaiknya Perbup tersebut diubah dulu dengan.memasukan tarif tiga test yang akan diberlakukan oleh RSUD Ciamis,” katanya.
Endin mengaku kurang paham alasan RSUD Ciamis membuka layanan test pemeriksaan Covid-19 dengan tarif yang belum ada aturannya dalam Perbup.
“Saya sangat bingung kebijakan yang diambil oleh Direktur RSUD Ciamis. Aturan belum ada tapi berani untuk mengambil kebijakan terkait tarif,” kata Endin.
Sementara menurut Kabag Hukum Setda Ciamis Deni Wahyu Hidayat, RSUD Ciamis mengacu kepada aturan Kemenkes mengenai tarif Swab PCR ataupun Rapid Test.
“Selama mengacu kepada harga yang ditentukan oleh Kemenkes memang tidak menjadi masalah,” katanya.
Deni juga mengakui belum ada peraturan bupati mengenai tarif swab PCR ataupun rapid test mandiri.
“Kalaupun rumah sakit melakukan swab secara profesional, sah-sah saja asalkan mengacu kepada peraturan Kemenkes. Untuk kepastian hukum yang jelas memang harus diakomodir oleh Peraturan Bupati,” katanya.
Deni menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terlebih dahulu mengenai aturan yang diterapkan terkait swab PCR mandiri dan rapid test.
HR Online mencoba mengonfirmasi RSUD Ciamis terkait swab PCR dan rapid test berbayar. Namun hingga berita ini diunggah RSUD Ciamis belum memberikan jawaban. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu