Banjar, (harapanrakyat.com),- Kurangnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kota Banjar, menyebabkan ketidak optimalan pemerintah dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini telah diberlakukan.
Hal tersebut diakui Kasat. Pol PP Kota Banjar, Nana Suryana, S.Pd, M.Pd. Dia mengatakan, saat ini memang Pemerintah Kota Banjar baru memiliki PPNS sebanyak 9 orang.
“Namun, PPNS yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar hanya empat orang, karena sisanya telah dimutasi ke instansi lain,” jelas Nana, Senin (11/4).
Menurutnya, hal itu pula yang menjadi penghambat Sat Pol PP dalam melakukan penyidikan terhadap suatu kasus pelanggaran Perda yang terjadi di lapangan.
Walaupun memang tidak secara keseluruhan menjadi hambatan, lantaran saat ini koordinasi yang dilakukan pihaknya dengan kepolisian sebagai penyidik berjalan baik. Tapi, jika jumlah PPNS yang dimiliki Sat Pol PP mencukupi, tentu penyidikan akan lebih optimal.
Dikatakan Nana, idelanya PPNS itu merupakan jabatan fungsional yang mempunyai wadah tersendiri, disahkan dengan Surat Keputusan Walikota, dan dilantik oleh Walikota. Maka, sebagai pejabat fungsional, penempatan kerjanya tidak mudah untuk dipindah-pindah.
Bahkan menurutnya, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2010, tentang Pamong Praja, Sat Pol PP merupakan instansi khusus yang memiliki banyak keistimewaan.
“Sat Pol PP mempunyai hak insentif, dimana tugas dan perannya sebagai penegak aturan, yaitu Perda,” ujarnya.
Nana mengaku, dirinya khawatir jika PPNS yang ditugaskan untuk melakukan penyidikan suatu kasus pelanggaran, tapi kesejahteraannya tidak terjamin, maka akan terjadi pemufakatan yang tidak baik dalam menangani suatu kasus.
Diakuinya, bahwa memang tidak mudah menjadi penegak aturan. Sebab, di sisi lain Sat Pol PP memiliki tanggung jawab untuk menegakan peraturan, namun di sisi lainnya sebagai manusia biasa, tentu memerlukan kesejahteraan.
“Memang tidak menjadi kepastian jika tunjangan besar orang tidak akan berbuat curang, tapi tentunya tidak semata-mata orang mencuri jika tidak lapar. Hal itu merupakan bentuk antisipasi saja,” tuturnya.
Kemudian, Nana juga mengkritisi pembuatan Perda yang selama ini telah dilakukan oleh DPRD Kota Banjar. Menurut Nana, dalam pembahasan Perda, sering kali DPRD tidak melibatkan Sat Pol PP.
“Jika membahas suatu Perda, tentu akan berurusan dengan instansi terkaitnya. Tapi, saya kira Sat Pol PP sebagai penegak Perda mohon untuk dilibatkan juga,” katanya.
LBH SMKR Tanggapi Kurangnya PPNS di Kota Banjar
Menanggapi kurangnya jumlah PPNS di Kota Banjar, Ketua LBH SMKR, Teteng Kusjiadi, SH., mengatakan, pemerintah mempunyai kewajiban untuk membangun strata kepemerintahan yang dibutuhkan.
Jika pemerintah mampu membiaya pembuatan Perda, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk menyediakan aparatur yang akan menjalankan peraturan tersebut.
Lanjut Teteng, kejadian seperti ini menjadi salah satu pembenaran, bahwa pembuatan Perda yang dilakukan oleh institusi DPRD merupakan proyek belaka, tanpa memikirkan implementasi di lapangan.
“Saya kira jika pemerintah tidak mengambil kebijakan dengan segera, maka tidak menutup kemungkinan akan banyak Perda yang tidak akan implementatif, dan sudah tentu hal tersebut menyangkut kredibilitas, serta pencitraan pemerintah itu sendiri,” tandasnya. (pjr)