Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dalam hal menunaikan zakat saat ini sangat tinggi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, Selasa (23/3/2021).
“Bahkan, potensinya mencapai Rp 1,3 miliar setiap bulannya,” ungkapnya setelah kegiatan Pelantikan pengurus Baznas Ciamis masa bakti 2021-2026, di halaman Pendopo Bupati Ciamis.
Menurutnya, saat ini ASN Ciamis yang menunaikan zakat kalau sekitar 37 persen. Namun, jika digabungkan dengan ASN luar dari Pemda Ciamis, mencapai kurang lebihnya 50 persen.
“Program yang paling utama kita akan garap dalam 5 tahun ini yaitu bagaimana menciptakan Ciamis sadar zakat,” katanya.
Program Ciamis Sadar Dalam Menunaikan Zakat
Lebih lanjut Lili menambahkan, program tersebut jika ingin tercapai harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pasalnya, program tersebut juga sesuai dengan visi dan misi Pemkab Ciamis.
“Jika semua para agnia sudah sadar akan zakatnya, maka hak-hak fakir miskin dan sebagainya akan terselamatkan,” ujarnya.
Lili menuturkan, saat ini potensi dalam zakat masih tinggi kesadarannya ASN dan infaq dari masyarakat. Sedangkan untuk para agnia sendiri, baru sebagian kecil yang sudah menunaikan zakat.
“Kita akan gencar kembali untuk memberikan pencerahan kepada para agnia agar dapat melakukan zakat. Pasalnya, zakat itu masuk dalam rukun Islam nomor 3. Dan itu hukumnya wajib bagi umat islam,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra berharap dengan terbentuknya kepengurusan Baznas ini, agar bisa betul-betul menggali potensi zakat yang ada di Ciamis.
“Sampai hari ini, tentunya potensi zakat belum tergali semua. Maka dari itu, saya harap bisa memaksimalkan potensi tersebut, agar nanti bisa dialokasikan kepada masyarakat Ciamis yang membutuhkan,” harapnya.
Yana pun mengingatkan kepada masyarakat dan ASN, agar kembali meningkatkan kesadaran dalam melakukan zakat. Karena, menunaikan zakat hukumnya wajib bagi yang mampu.
“Kita umat muslim wajib melakukan itu, karena merupakan rukun islam ketiga. Maka dari itu, kita jika mampu wajib hukumnya untuk menunaikan zakat,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto