Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Para pelaku musik dangdut melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (18/3/2021).
Mereka menggelar demo pasca pembubaran pentas hiburan dangdut, pada acara hajatan pernikahan di wilayah Kecamatan Sukadana.
Baca Juga : Musisi Dangdut di Cipaku Ciamis Terdampak ‘Goyangan’ Covid-19
Selain itu, para pelaku seni ini beranggapan, seolah-olah ada larangan untuk menggelar pagelaran hiburan musik dangdut.
“Aksi demo yang kami lakukan, pemicunya karena pembubaran ketika sedang pentas pada acara hiburan hajatan pernikahan oleh aparat setempat,” kata Muhammad Ramdani, salah seorang musisi dangdut kepada HR Online, Kamis (18/3/2021).
Atas dasar itulah, para pelaku musik dangdut mendatangi kantor Kecamatan Sukadana, untuk menyampaikan unek-uneknya.
Karena, ia merasa tindakan aparat tidak atau kurang bijaksana. “Sebab, dengan diberhentikannya acara hiburan sangat merugikan. Terutama untuk yang melakukan kontraknya (yang punya acara hajatan),” tukasnya.
Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran dan mempertanyakan lebih lanjut ke pihak pemerintah kecamatan, ternyata yang punya hajatan tidak mengantongi surat izin keramaian.
Sehingga, dengan dasar itulah, para pelaku musik dangdut menyadari akan terjadinya miss komunikasi/memahami alasan pembubaran acara hiburan.
“Setelah semuanya saling memahami, akhirnya permasalahan dapat terselesaikan dengan islah,” terangnya.
Lanjutnya, hiburan dangdut atau apapun diperbolehkan, asal mengantongi surat izin keramaian. Selain itu pada pelaksanaan patuh pada protokol kesehatan.
Adapun pelaku musik dangdut yang ikut unjuk rasa ke kantor Kecamatan Sukadana, antara lain Formasic, KMADS, PAMM SOS dan Paguyuban musik Ciamis Selatan. (Edji/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto