Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Penanganan kasus ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap santri yang dilakukan oleh Denny Siregar pertengahan tahun 2020 lalu kini belum juga ada membuahkan hasil.
Hal ini membuat Ketua Forum Mujahid Kota Tasikmalaya H Nanang Nurjamil geram.
Pihaknya mengaku bingung, kenapa hingga saat ini kasus Denny Siregar belum juga ada titik temu.
Padahal, kasus ini sudah terjadi sejak 8 bulan terakhir.
“Dulu Juni 2020, saya sebagai pelapor melaporkan DS ke Polres Tasikmalaya Kota terkait kasus ujaran kebencian, namun berbulan-bulan lamanya tidak ada perkembangan yang jelas dan signifikan seolah jalan di tempat,” ujar Nanang Nurjamil, Rabu (17/3/2021).
Awalnya lanjut H Nanang, kasus Denny Siregar ini ditangani Polres Tasikmalaya Kota.
Namun diambil alih oleh Polda Jabar dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Karena katanya ada saksi yang berdomisili di luar Kota Tasikmalaya.
“Nah sekarang katanya akan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan alasan pertimbangan lokusnya di Jakarta,” katanya.
Pihaknya pun semakin bingung lantaran sejak melakukan pelaporan, ia tidak pernah mendapatkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan.
“Padahal berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara, SP2HP wajib penyidik berikan paling sedikit satu bulan sekali secara berkala kepada pelapor,” jelas Nanang.
Kronologi Kasus Denny Siregar
Dengan lambatnya penanganan kasus Denny Siregar ini, pihaknya dari Forum Mujahid Kota Tasikmalaya akan melakukan konsolidasi terkait langkah-langkah kedepan.
“Kita akan berkirim surat ke Kapolri meminta petunjuk dan klarifikasi, kenapa penanganan hukum kasus ini bisa sampai seperti ini,” pungkasnya.
Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar berawal dari postingan di akun facebooknya pada tanggal 27 Juni 2020.
Saat itu, ia memposting foto santri tengah memakai atribut tauhid dengan caption, “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG”.
Postingan ini memancing kemarahan santri dan juga pimpinan pesantren di Tasikmalaya. (Apip/R8/HR Online)