Berita Banjar, (harapanrakyat.com),– Setelah menerima penyuntikan dosis pertama vaksin Sinovac pada tanggal 16 Februari lalu, Walikota Banjar, Jawa Barat Hj. Ade Uu Sukaesih akhirnya kembali menerima penyuntikan dosis kedua vaksin Sinovac.
Pemberian dosis kedua vaksin Sinovac untuk orang nomor satu di Kota Banjar tersebut berlangsung di Aula RSUD Banjar, Senin (15/3/2021).
Pada kesempatan tersebut Ade Uu Sukaesih mengingatkan kepada warga masyarakat agar selalu waspada serta disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain melakukan ikhtiar melalui vaksinasi serta upaya penanganan oleh petugas.
Baca Juga: Seorang Guru SMA di Kota Banjar Meninggal Karena Covid-19
Kewaspadaan itu karena menurutnya sampai saat ini virus Corona masih terus mengintai dan menjadi ancaman. Terlebih lagi dengan munculnya varian baru virus Corona yang terjadi akhir-akhir ini.
“Harus tetap waspada karena Virus Corona masih mengintai kita. Apalagi sekarang sudah muncul varian baru,” kata Ade Uu Sukaesih kepada awak media usai penyuntikan dosis kedua di RSUD Banjar.
Lanjut Ade Uu Sukaesih mengaku dirinya bertambah lebih percaya diri setelah menerima dosis kedua vaksin Sinovac penangkal virus Corona. Meskipun dalam beraktivitas masih harus dibarengi dengan protokol kesehatan.
Untuk itu lanjutnya, ia mengajak kepada semua pihak untuk mensukseskan pelaksanaan vaksinasi ini agar target 168 ribu vaksinasi dari jumlah penduduk yang ada di Banjar bisa cepat tercapai sesuai tahapan yang telah dicanangkan.
“Apabila ketersediaan vaksin Sinovac yang ada memang mencukupi harus ada upaya percepatan vaksinasi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini agar penyebarannya semakin terkendali,” ujar Ade Uu Sukaesih.
Walikota Banjar Divaksin Sinovac Kedua
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar dr. Andi Bastian, mengatakan, pemberian dosis kedua vaksin Sinovac untuk Walikota Banjar tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari BPOM yaitu setelah 28 hari sejak menerima vaksin Sinovac dosis pertama.
Pemberian dosis kedua diambil setelah rentang waktu 28 hari tersebut karena Walikota Banjar termasuk kategori peserta usia lanjut (lansia) dengan ketentuan batas usia 59 tahun ke atas.
“Pemberian dosis kedua waktunya diambil 28 hari setelah penyuntikan dosis yang pertama dan ini sudah rekomendasi dari BPOM,” kata dr. Andi Bastian. (Muhlisin/R7/HR-Online)
Editor: Ndu