Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Anggota Bawaslu RI Kordiv Hukum dan Pengawasan, Fritz Edward Siregar, meresmikan ruang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Peresmian tersebut bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Pangandaran, Sabtu (13/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Fritz menyampaikan ucapan permintaan maaf, karena sudah hampir 4 tahun menjadi anggota Bawaslu RI, baru kali ini hadir ke Pangandaran.
“Kunjungan ke Jawa Barat kali ini adalah yang kedua. Sebelum ke Pangandaran, saya meresmikan dulu PPID Bawaslu Kota Tasikmalaya kemarin. Kita berikan semangat di Pangandaran, karena proses MK sudah diputuskan, dismissal dan Bupati terpilih sudah dilantik,” kata Fritzt, Sabtu (13/3/2021).
Lebih lanjut Fritzt, pihaknya meresmikan PPID Bawaslu Pangandaran, karena kewenangan dan tanggungjawab untuk kebutuhan informasi kedepan. Seperti masyarakat bisa datang langsung atau mengirim surat dan lainnya.
PR PPID Bawaslu Pangandaran
Fritzt mengungkapkan, bahwa Badan Pengawas Pemilu masih memiliki pekerjaan rumah (PR). Yaitu, nanti di pilkada 2024 dan persiapan mulai dari tahun 2022, seperti pendaftaran partai politik, daftar pemilih dan lainnya.
Selain itu juga menyelesaikan data para pemilih yang belum valid, dan bagaimana penanganan proses pelanggaran pemilu
“Selesainya pilkada bukan berarti tugas kita selesai. Masih banyak PR untuk menuju proses demokrasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Bawaslu Hentikan Penanganan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020
Selain itu, Bawaslu juga harus bisa menjelaskan pilar-pilar demokrasi dan sebagainya, serta PR untuk melaksanakan pendidikan politik ke masyarakat.
“Karena paling tahu bagaimana dinamika demokrasi di Pangandaran adalah Bawaslu, maka itu perlu dituliskan dan dipublikasikan,” ujarnya.
Menurutnya, PPID Bawaslu yang menjadi lembaga terbuka dan partisipatif itu ada resikonya. Jadi nantinya masyarakat banyak yang ingin belajar dan ingin tahu. “Kita perlu membangun sebuah sistem yang bisa mendukung keterbukaan itu,” ucapnya.
“PPID bukan hanya kewajiban UU, tapi itu adalah konsekuensi lembaga yang terbuka. Lembaga yang dapat diakses oleh publik,” imbuhnya.
PPID Bawaslu Pangandaran Dapat Penghargaan Partisipatif
Lanjut Fritzt Edward, bahwa selama tahun 2019 dan 2020, PPID Pangandaran mendapatkan predikat dan penghargaan menuju informatif.
“Itu adalah hal yang baik. Dan semoga tahun 2021 menjadi lembaga yang informatif,” katanya.
Menurutnya, sebagai pengawas pemilu, maka Bawaslu juga harus menjalankan fungsi kenegaraan. “Proses evaluasi harus selalu dilakukan. Dan Bawaslu Kabupaten harus siap apabila kita nanti melakukan proses evaluasi,” tuturnya.
Setelah resmi adanya PPID, maka ia berharap Bawaslu Pangandaran tidak antipati kepada publik. Sebab, jelasnya, publik itu merupakan stakeholder dan mereka memiliki hak yang sama di depan UUD untuk meminta informasi.
“Akan tetapi, Bawaslu juga harus menyaring mana informasi yang dikecualikan, dan mana yang bisa diakses oleh publik,” pungkasnya. (Madlani/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto