Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Seorang pemuda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengancam akan menyebarkan video syur, jika mantan pacarnya menolak berhubungan suami istri.
Akibat ancaman tersebut, pemuda berinisial B (19) asal Bantar Kalong, Kabupaten Tasikmalaya itu, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, orang tua gadis yang merupakan mantan pacarnya itu, melaporkan B ke Polres Tasikmalaya. Anaknya (korban) jengah harus memenuhi nafsu bejat pelaku, dan mendapat ancaman akan menyebarkan video syur tersebut.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Tasikmalaya pun langsung menjemput pemuda tersebut.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono mengungkapkan, modus awalnya pelaku pacaran sama si korban. Kemudian, saat pertama kali berbuat asusila, pelaku merekam adegan layaknya suami istri di handphone milik B.
Setelah itu, kedua sejoli yang masih pacaran tersebut akhirnya putus. Akan tetapi pelaku selalu ingin mengajak layaknya hubungan suami istri kepada korban.
“Kalau korban tidak mau, maka pelaku mengancamnya dengan menyebarkan video syur waktu pacaran ke medsos,” ungkapnya saat konferensi pers, di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (9/3/2021).
Karena korban jengan harus melayani nafsu bejat pelaku, akhirnya gadis tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami pun kemudian menangkap pelaku. Ternyata korbannya masih di bawah umur,” ucapnya.
Video Syur Dua Sejoli di Tasikmalaya Untuk Kenang-kenangan
Lebih lanjut AKBP Rimsyahtono menambahkan, menurut penuturan pelaku, bahwa video asusila yang disimpan pada HP tersebut hanya untuk kenang-kenangan mereka berdua.
“Nyatanya ketika putus, si pelaku ini mungkin masih sayang sama korban. Kemudian mengajak layaknya hubungan suami istri, namun korban tidak mau. Maka, B ini mengancam korban bahwa video syur tersebut akan disebarkan ke medsos,” terangnya.
Sehingga, sambungnya, dengan ancaman tersebut korban pun terpaksa menuruti nafsu bejat B. “Namun karena jengah dan terus mendapat ancaman, maka korban melaporkan kepada orang tuanya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, maka B dikenakan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres Tasikmalaya menghimbau kepada para orang tua, agar memantau, mengawasi dan menjaga anaknya.
“Jangan sampai terjerumus pergaulan bebas. Tasikmalaya ini kan Kota Santri. Pokoknya harus banyak belajar agama, biar imannya kuat,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto