Penjabat Bupati Pangandaran Enjdang Naffandy
Parigi, (harapanrakyat.com),-
Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyatakan optimis bisa meralisasikan peningkatan honor bagi para perangkat desa. Meski status Pangandaran saat ini, masih Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hal itu disampaikan Penjabat Bupati Pangandaran, DR. Drs. Endjang Naffandy, M.Si, ketika diwawancara HR, belum lama ini. Alasannya, hal itu sejalan dengan tujuan DOB Pangandaran, yaitu percepatan pembangunan, peningkatan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Endjang, hal itu merupakan tolak ukur Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM). Maka, sebagai skala prioritas, agenda itu perlu dilakukan mulai dari tingkat desa. Selain itu, upaya untuk mensejahterakan aparatur desa sudah diatur dalam Undang-undang desa, yang baru belakangan ini disahkan di Jakarta.
“Kalau tahun 2013, dana-dana yang masuk desa masih tanggungjawab Kabupaten induk Ciamis. Mulai tahun 2014, alokasinya melalui APBD Pangandaran. Dan Pemkab akan berupaya untuk mengalokasikan berbagai program pemberdayaan yang pro terhadap rakyat,” kata Endjang.
Lebih lanjut, Endjang menuturkan, dalam RAPBD Kabupaten Pangandaran Tahun 2014, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Kepala Desa Rp. 1.250.000 perbulan, Sekdes Non PNS Rp. 1.000.000 perbulan.
Sedangkan untuk perangkat desa Rp. 850.000 perbulan. Staf Administrasi Rp. 200.000 perbulan. Bahkan RT dan RW Rp. 200.000 pertahun. Dana ADD Minimal Rp 100.000.000 perdesa. BPD dialokasikan lewat dana ADD.
Endjang juga menyebutkan, Pemkab Pangandaran juga mengalokasikan dana untuk bantuan pemeliharaan kesehatan bagi perangkat desa yang sakit. Selanjutnya, dalam upaya peningkatan infrastruktur, pusat kota Kecamatan Cigugur Langkaplancar, Sidamulih dan Mangunjaya, dan jalan-jalan menuju lokasi Wisata akan diprioritaskan. Kemudian pembangunan perkantoran dan jalan desa, alokasi anggarannya kurang lebih sebesar Rp 9 Milyar.
Dengan disahkannya UU Desa oleh DPR RI, pada tanggal 18 Desember 2013, Pemkab Pangandaran harus mampu merealisasikannya. Kemudian segera mengimplementasikan apa yang sudah diamanatkan dalam UU tersebut. Alokasi anggarannya sebesar 10 persen dari APBN.
“Desa merupakan basis pembangunan, karena menyangkut kesejahteraan rakyat. Alokasi anggaran 10 persen dari APBN diharapkan mampu mencukupi operasional dan program pembangunan,” pungkasnya. (syam/Koran-HR)