Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin, SIK
Banjar, (harapanrakyat.com),-
Kapolresta Banjar, AKBP Asep Saepudin SIK, menuturkan, pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban istrinya, yaitu WS (45), sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Pelaku terancam dijerat Undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga sepuluh tahun,” ujarnya, kepada HR, usai konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (30/12).
Menurut Asep, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan telah memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangannya. (Hermanto/R2/HR-Online)
Berita Terkait
Sadis! Oknum PNS Banjar Siksa Istrinya Hingga Cacat
KDRT, Oknum PNS Banjar Dilaporkan Mertuanya ke Polisi