Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh salah seorang pegawai Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat dalam Perdesa berujung islah.
Kedua belah pihak, Pemdes Cibadak dan Iyon Zain Trio Mulyono, melakukan pertemuan di kantor Kecamatan. Pertemuan tersebut disaksikan oleh Camat Banjarsari dan Ketua APDESI Kecamatan Banjarsari, Senin (1/03/2021)
Camat Banjarsari Dedi Iwa Saputra mengatakan, dari hasil mediasi serta mendengarkan kronologis dari kedua belah pihak, hasilnya ternyata hanya sebuah miss komunikasi.
Baca Juga: Pemalsuan Tanda Tangan APBDes, Staf Kecamatan di Ciamis Geram
Dalam mediasi terungkap Kepala Desa pada awalnya hanya sebatas menyuruh perangkatnya untuk segera membereskan administrasi Perdes dengan Iyon Zain Trio Mulyono. Iyon merupakan pejabat yang saat itu mempunyai kewenangan untuk menandatangani Perdes di APBDes 202.
“Dari hasil keterangan tadi, Kepala Desa Cibadak memang tidak pernah menyuruh perangkat itu untuk memalsukan tanda tangan pak Iyon, akan tetapi dia menyuruh membereskan administrasi APBDes yang mana dulu dibuat oleh pak Iyon saat tengah menjabat sebagai Pjs di Desa Cibadak,” terang Dedi.
Namun, lanjut Dedi, Jalil seorang perangkat desa yang diminta untuk membereskan administrasi tersebut salah menafsirkannya.
“Sehingga yang terjadi, pak Jalil malah membubuhkan tanda tangan yang kemarin dianggap palsu,” katanya.
Setelah proses mediasi, akhirnya kedua belah pihak bersepakat untuk islah, dan mengganti lampiran tanda tangan RAPBdes.
“Pak Iyon pun sudah memaafkannya dan dia siap memberikan tanda tangan untuk pengesahan RAPBdes,” katanya.
Publik Diharapkan Menerima Islah Kasus Pemalsuan Tanda Tangan
Sementara itu, Ketua APDESI Kecamatan Banjarsari H. Ramli Mahmud mengatakan, dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya berharap ke depannya pihak pemerintahan Desa Cibadak harus lebih menjalin komunikasi, serta silaturahmi yang baik dengan sesama perangkat desa maupun dengan pihak kecamatan.
“Dalam hal ini saya mengharapkan publik bisa menghargai hasil dari mediasi yang dilakukan oleh pihak kecamatan, yaitu adanya kesepakatan islah dari kedua belah pihak. Karena kenyataannya ini hanya sebatas miss komunikasi saja. Alhamdulillah, dalam hal ini dari pak Iyon sendiri sudah legowo. Pak Iyon tidak akan membawa permasalahan ini ke ranah yang lebih jauh,” terangnya.
Sementara itu, Iyon Zain Trio Mulyono, mengaku legowo. Iyon juga menghargai upaya mediasi yang dilakukan pemerintah Desa Cibadak yang disaksikan oleh jajaran Kecamatan Banjarsari dan APDESI.
“Alhamdulillah sekarang semuanya sudah clear, dan saya juga sudah memaafkan pihak desa. Biarlah kejadian ini menjadi sebuah pembelajaran, agar ke depannya tidak terulang lagi kejadian yang bisa membuat gaduh,” katanya.
Iyon berharap pemerintah Desa Cibadak memperbanyak komunikasi dan koordinasi dengan lintas sektor.
“Agar setiap permasalahan ataupun apa namanya bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (Suherman/R7/HR-Online)
Editor: Ndu