Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah mantan Fasilitator Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Ciamis mempertanyakan pengesahan unsur pengarah dalam struktur BPBD Kab Ciamis yang hingga kini belum juga ditetapkan.
Padahal, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang BPBD, dan peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 3 Tahun 2008, mengamanatkan penyertaan unsur pengarah jika sudah dibentuk BPBD di tingkat Kab/ Kota.
Indra Maulana, mantan Ketua Koordinator Fasilitator BPBD Kab Ciamis, beberapa waktu lalu mengatakan, pentingnya unsur pengarah dalam tubuh BPBD Kab. Ciamis.
Alasannya, unsur pengarah dapat mengawasi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan BPBD dalam penanganan korban bencana yang terjadi. Dengan begitu, perbaikan pelayanan dan penanganan bisa segera dilakukan.
Dia juga menjelaskan, bahwa tugas juga fungsi pokok unsur pengarah adalah membantu pihak BPBD dalam melakukan pemantauan, dan evaluasi dalam penyelengaraan penanggulangan bencana.
Ketentuan itu juga menyebutkan, bahwa unsur pengarah terdiri dari sembilan orang. Diantaranya, lima orang dari kalangan pejabat atau institusi pemerintah, dan empat orang lainnya dari tokoh masyarakat daerah serta pakar profesional.
Senada dengan itu, Eful, mantan fasilitator BPBD Ciamis, mempertanyakan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Ciamis untuk bantuan korban gempa dengan kategori rusak ringan.
Eful mengaku, dirinya sering mendapatkan pertanyaan dari sejumlah korban gempa tentang realisasi penyaluran bantuan rusak ringan yang hingga kini belum mereka dapatkan.
Di tempat terpisah, Kabag Hukum Setda Ciamis, Tatang Sonjaya,SH., ketika dikonfirmasi HR, beberapa waku lalu menjelaskan, pihaknya masih membahas soal pembentukan unsur pengarah dalam tubuh BPBD.
Tatang mengakui pentingnya unsur pengarah dalam struktur BPBD, karena tugas dan fungsinya yang juga cukup penting. Untuk itu, Tatang menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan penetapan unsur pengarah tersebut. (es)