Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Jumlah Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat bisa dirampingkan, apabila keuangan daerah tidak cukup.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran, Ganjar Nugraha, Senin (22/2/2021).
Menurut Ganjar, saat ini sebanyak 4.300 pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran tengah mengikuti tes evaluasi secara online. Tes evaluasi digelar selama satu minggu, yakni sejak 19 Februari 2021 dan akan berakhir pada 26 Februari 2021.
“Hasil dari tes evaluasi ini nanti akan diserahkan kepada OPD masing-masing. Selanjutnya OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memutuskan apakah yang bersangkutan bisa ditugaskan lagi atau tidak,” katanya.
Ganjar mengatakan, soal tes evaluasi untuk para pegawai Non ASN berasal dari asesor Bandung. Pegawai Non ASN yang mengikuti tes bisa mengerjakannya secara online di suatu tempat dengan pengawasan dari pihak BKPSDM.
“Hasil dari tes evaluasi ini tidak jadi barometer lulus atau tidak. Karena nantinya hasilnya akan diteruskan kepada OPD masing-masing, dan keputusan ada pada OPD,” katanya.
Menurut Ganjar, OPD bisa melakukan perampingan pegawai Non ASN apabila keuangan daerah tidak cukup untuk membayar honorarium pegawai.
“Saat ini honorarium yang diberikan kepada pegawai Non ASN mulai dari Rp 1,4 juta, Rp 500 ribu, sampai Rp 400 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, tes evaluasi tahun 2021 diikuti oleh pegawai non ASN dari 35 OPD yang ada di Kabupaten Pangandaran.
“OPD yang paling banyak pegawai Non ASN yaitu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,” katanya. (Ceng2/R7/HR-Online)
Editor: Ndu