Gedung Islamic Center Ciamis. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Forum Mugaligh Ciamis (Formuci), Senin (16/12), melayangkan somasi kepada Bupati Ciamis, H. Engkon Komara. Somasi tersebut berkaitan dengan permasalahan Gedung Islamic Center yang saat ini tengah menjadi polemik.
Formuci dalam surat somasinya meminta Bupati Ciamis segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di tubuh Yayasan Pusat Kajian Islam Ciamis (YPKIC) sebagai pihak pengelola gedung termegah di Kabupaten Ciamis tersebut.
Ketua Formuci Ciamis, Rd. Ust. Dede Surahman, mengatakan, pihaknya memberikan tengat waktu selama dua minggu kepada Bupati Ciamis untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang terjadi di tubuh YPKIC. “Apabila somasi ini tidak mendapat respon, maka kami terpaksa akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan,” tegasnya, Selasa (17/12).
Dede melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan selama Gedung IC ini berdiri. Bupati Ciamis pun, menurut dia, turut terlibat dalam indikasi penyimpangan tersebut. Dia menyebutkan bahwa bupati telah bertindak dengan memberikan tanah bekas bengkok Kelurahan Kertasari kepada pihak yang tidak berhak mengelola, yakni kepada YPKIC.
“Meski alasan pemberian tanah tersebut sebagai penggantian Gedung Dakwah yang telah dipugar untuk perluasan areal Mesjid Agung, namun hal itu dilakukan tanpa ada MoU atau penyerahan secara formal,” tegasnya.
Disamping itu, lanjut Dede, Bupati pun memfasilitasi pembangunan gedung-gedung yang berada di dalam komplek Islamic Center dengan menerbitkan surat edaran. Dengan begitu, YPKIC mendapat keuntungan dari segi pendanaan dari pemerintah, baik dari APBD Provinsi maupun dari APBD Kabupaten Ciamis.
“Bahkan, kucuran dana dari APBD Ciamis yang disalurkan melalui dana hibah hampir setiap tahunnya mengalir ke YPKIC. Hal itu melanggar Permendagri 32/2011 pasal 4 ayat 3 huruf b yang menyebutkan bahwa pemberian hibah tidak wajib, mengikat, dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran,” ujarnya.
Posisi Bupati Ciamis sebagai pembina YPKIC, lanjut Dede, jelas telah melanggar Undang-undang. Karena dalam UU 32 tahun 2004 menyebutkan bahwa seorang kepala daerah tidak boleh turut serta dalam suatu perusahaan milik swasta maupun negara atau dalam yayasan. “Kami juga menemukan penyimpangan lainnya, yakni seluruh Gedung yang dibangun di komplek Islamic Center tidak dilengkapi dengan surat IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), “ tegasnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Ciamis, Drs. Endang Sutrisna, membenarkan adanya surat somasi yang dilayangkan oleh Formuci kepada Bupati Ciamis. Menurutnya, pihaknya saat ini tengah mengkaji untuk menyelesaikan polemik terkait Gedung IC ini.
“Kalau hasil kajian kami sudah selesai, nanti akan kami komunikasikan dengan YPKIC. Intinya, kita ingin permasalahan ini cepat selesai dan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk semua pihak, “ katanya, kepada HR, Selasa (17/12).
Endang pun enggan menyebutkan langkah apa saja yang akan dilakukan Pemkab Ciamis dalam menyelesaikan polemik tersebut.“ Karena sekarang masih dalam tahap kajian, nanti saja kalau sudah selesai dikaji, baru kita akan sampaikan, “ ujarnya. (es/Bgj/Koran-HR)