Banjar, (harapanrakyat.com),- Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan yang diusung DPRD Kota Banjar, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kota Banjar, Drs. Ade Setiana, mengatakan, hal terpenting untuk diatur dalam Perda adalah mengenai pengaturan mata pelajaran muatan lokal (Mulok).
Diakui Ade, pada tahap pembahasan, DPRD Kota Banjar telah mengundang pelaku di dunia pendidikan, yaitu dengan memanggil beberapa kepala sekolah untuk dimintai pendapat dan masukan.
“Pada dasarnya kami mendukung selama Reperda tersebut demi kemajuan pendidikan di Kota Banjar. Saya berharap nantinya dalam Perda yang akan dibuat, ada pengaturan berkaitan dengan Mulok, sebab aturan yang ada di Mulok saat ini tidak diatur secara rinci,” tuturnya, pekan lalu.
Namun, lanjut Ade, dirinya tidak setuju jika perumusan dan pembahasan mengenai Perda Pendidikan, waktu pengesahannya telah ditargetkan oleh DPRD. Karena, untuk membahas peraturan yang berkaitan dengan pendidikan, tentu tidak serampangan, tapi perlu pertimbangan dan penelahaan secara optimal.
Menurut Ade, pihaknya juga siap untuk memberikan masukan dalam pembahasan Raperda Pendidikan, jika memang dibutuhkan oleh DPRD.
“Kami siap memberikan masukan jika diperlukan. Tapi saya dengar DPRD akan mengundang tokoh masyarakat, LSM, dan wartawan dalam pembahasannya nanti,” katanya.
Pembahasan Raperda Pendidikan juga mendapat tanggapan dari Ketua LBH SMKR Kota Banjar, Teteng Kusdjiadi, SH. Dia mengatakan, sebaiknya Perda yang dibuat oleh DPRD harus selaras dengan implementasi di masyarakat.
“Sebetulnya saya mendukung pembuatan Perda Pendidikan, namun saya tekankan jangan sampai Perda dibuat tidak implementatif, atau tidak berjalan di masyarakat,” katanya, Selasa (5/4).
Karena, lanjut Teteng, pada dasarnya aturan dibuat atas dasar kebutuhan masyarakat. Baik kebutuhan saat ini, atau kebutuhan akan datang. Hal itu dilihat atas kecenderungan sosial masyarakat atau penelitian.
Teteng juga mempertanyakan, apakah Perda Pendidikan di Kota Banjar saat ini sangat dibutuhkan, jika dipandang untuk masa depan terhitung cerdas. Namun, apabila implementasinya kelak tidak ada, pembahasan Perda hanyalah proyek belaka.
Menurut Teteng, sudah menjadi rahasia umum jika Perda yang dihasilkan hanyalah bersifat proyek belaka. Hal itu terbukti dengan tidak adanya kejelasan dari implementasi sebuah Perda.
“Setiap aturan tentunya memiliki sanksi jika terjadi pelanggaran. Tapi coba lihat Perda Anti Maksiat, dibuat namun implementasinya tidak berjalan. Dan itu membuktikan ketidakmampuan Perda dalam membendung peredaran tuak di Kota Banjar,” jelasnya.
Dikatakannya, hal itu sangat membahayakan tatanan hukum dan masyarakat. Lantaran, kalau banyak Perda tidak implementatif di masyarakat, kecenderungan tidak percaya pada hukum akan lebih besar.
“DPRD Kota Banjar harus lebih arif dalam menelurkan Perda. Jika fenomena Perda yang tidak berjalan di masyarakat semakin tinggi, bukan hanya ketidak percayaan masayarakat terhadap hukum jadi meningkat, tapi juga akan berimbas pada ketidak percayaan masyarakat terhadap institusi DPRD,” pungkasnya. (pjr)