Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis, berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Ciamis, Selasa (16/2/2021).
Kedua orang pelaku tersebut yakni, S (30) warga Dusun Galunggung, Desa/Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran. Dan MN (25) warga Desa Wangunjaya, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Rizaldi Satriya Wibowo, menjelaskan, penangkapan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula ketika anggota Polsek Sukadana melakukan patroli.
Kemudian, lanjutnya, anggota melihat satu unit mobil yang mencurigakan di dekat ATM, di wilayah hukum Polsek Sukadana, Polres Ciamis.
“Setelah mendapatkan laporan dari Polsek Sukadana, kami langsung lakukan penggeledahan. Dan ternyata di dalam mobil tersebut terdapat 2 orang, yang berinisial MN dan S,” jelasnya, Selasa (16/2/2021).
Kedua orang pelaku tersebut pun langsung dibawa ke Polres Ciamis untuk ditindak lanjuti. Pasalnya, ada salah satu pelaku yang berinisial S (30), yang merupakan residivis pencurian motor.
Alat Bukti dan Modus Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor di Ciamis
Sementara dari hasil pemeriksaan kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Polres Ciamis mendapatkan beberapa alat bukti.
“Adapun alat bukti tersebut tersimpan di tas pelaku, yakni berupa kunci leter T, gerinda, plat nomor, dan satu lembar STNK roda 4,” tuturnya.
Setelah melakukan klarifikasi, satu STNK yang ada dari tas pelaku tersebut yakni atas nama Didi, warga Bojong, Ciamis. Ternyata, Didi ini memang pernah kehilangan satu unit mobil pada tahun 2017 silam.
“Pelaku saat kami interogasi memang tidak membuka atau bungkam. Jadi kita mempunyai trik tersendiri. Namun kita juga punya bahan dan sedikit ada bukti TKP di Cikoneng, yaitu curanmor,” ucapnya.
Lebih lanjut Rizaldi mengatakan, kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor saat diinterogasi memang pelaku ini adalah spesialis mobil bak. Kemudian TKP juga tidak hanya daerah Ciamis saja. Ternyata ada juga di daerah Cirebon, Kota Banjar dan Bandung.
“Sampai sekarang kedua orang pelaku ini belum buka mulut. Namun, kita mencurigai bahwa pelaku ini mengedrop orang lain. Jadi kami akan kembangkan lagi,” katanya.
Rizaldy menambahkan, pihaknya melihat pelaku itu modusnya pura-pura ke ATM untuk membawa uang. Padahal, pelaku tidak mempunyai ATM.
“Saat ini kedua orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 363, dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Ferry/R5/HR-Online)
Editor : Adi Karyanto