Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Aksi warga demo perangkat desa yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merupakan tindakan yang wajar sebagai bagian dari hak warga negara.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Tjomi Suryadi kepada HR Online, Senin (15/2/2021).
“Demo warga untuk menyampaikan aspirasinya itu hak dan wajar adanya, yang terpenting sesuai aturan yang ada,” katanya.
Meskipun begitu, Tjomi menegaskan, aspirasi seperti pemberhentian Perangkat Desa perlu ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Salah satunya adalah pemberhentian Perangkat Desa. Hal tersebut sudah diatur, baik dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 maupun dalam Permendagri Nomor 3,” terangnya.
Menurut Tjomi, dalam undang-undang tercantum, Perangkat Desa bisa berhenti dari tugasnya apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan tindakan yang dilarang undang-undang.
“Apabila Perangkat Desa melakukan tindakan yang dilarang, nah itu kan harus dibuktikan dahulu dengan fakta hukumnya. Baru nanti misalkan yang bersangkutan itu melakukan tindakan korupsi dan diancam hukuman di atas 5 tahun, maka Perangkat Desa tersebut bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Hal ini, lanjut Tjomi berbeda apabila Perangkat Desa mengundurkan diri secara sukarela tanpa ada tekanan dari siapapun.
“Itu sudah sah berhenti dari jabatannya sebagai Perangkat Desa apabila berkeinginan sendiri untuk mundur. Tidak ada masalah,” katanya.
Sebaliknya, kata Tjomi, apabila ada tekanan terhadap Perangkat Desa, maka yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan melalui laporan pencemaran nama baik.
“Makanya kita harus benar-benar hati-hati dalam mengambil sikap,” kata Tjomi.
Warga Demo Perangkat Desa Pamotan Pangandaran
Sementara itu, sebelumnya warga Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran melakukan aksi demonstrasi menuntut dua Perangkat Desa mundur dari jabatannya.
“Terkait kejadian di Desa Pamotan, apa yang disampaikan oleh warga memang harus ditanggapi. Tapi yang dituntut untuk mengundurkan diri juga harus meluruskan, sehingga keputusan yang diambil nanti tidak bertabrakan dengan aturan,” katanya.
Tjomi juga mengatakan, sesuai aturan yang berlaku maka perlu dibentuk tim pemeriksa khusus yang terdiri dari Muspika, Kepolisian, TNI, dan Inspektorat, serta perwakilan warga.
“Jika tim pemeriksa khusus dihadirkan untuk investigasi ke lapangan maka banyak hal yang nantinya dilibatkan,” tegasnya.
Karena itu, Tjomi berharap masyarakat tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. “Semoga saja semuanya berjalan lancar sesuai prosedur dan keinginan warga pun bisa terealisasi,” tandasnya. (Entang/R7/HR-Online)
Editor: Ndu