Gedung Islamic Center Ciamis. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Asep Irfan Alawi, menegaskan, munculnya persoalan Gedung Islamic Center (IC) Ciamis yang kini menjadi polemik, disebabkan dari buruknya inventarisir aset daerah yang dilakukan oleh Pemkab Ciamis.
Menurut Asep, apabila tanah yang digunakan lahan Gedung IC jelas asal- usulnya dan dilegitimasi oleh sebuah peraturan, maka polemik soal ini tidak akan terjadi.
“Artinya, Pemkab harus segera melakukan evalusai terhadap aset pemerintah. Bukan hanya IC saja, tapi seluruh aset yang ada. Soalnya aset ini harus dilegitimasi oleh Perda. Hal itu agar jelas asal- usulnya dan jelas pula kekuatan hukumnya,“ terangnya, kepada HR, usai menggelar rapat kerja terkait polemik Gedung IC, di Gedung DPRD Ciamis, Selasa (10/12).
Asep juga mengatakan, terkait tuntutan status pengelolaan IC yang harus diambil pemerintah, itu tidak mungkin terjadi. Karena gedung tersebut merupakan milik masyarakat Ciamis. “ Gedung IC ini berdiri dari adanya usulan ormas Islam yang ada di Ciamis. Bukan usulan dari seseorang. Karena waktu itu Gedung Dakwah dipakai perluasan Mesjid Agung, kemudian Pemkab Ciamis menggantinya dengan Gedung IC ini,” katanya
Sementara terkait pengelolaan IC, menurut Asep, memang ada kesalahan. Dan kesalahan tersebut harus segera diluruskan oleh Pemkab Ciamis. “Pertama, Pemkab harus bisa menjelaskan bagaimana runtutannya, sehingga Gedung IC ini bisa dikelola oleh Yayasan. Kedua, kalau ada kesalahan dalam pengelolaannya, Pemkab juga harus ikut turun tangan. Yang terakhir, ketika semuanya sudah bisa diluruskan, maka harus dilegitimasi oleh Perda agar memiliki kekuatan hukum,” terangnya.
Jika begitu, lanjut Asep, polemik terkait Gedung IC ini akan segera tuntas dan tidak menjadi permasalahan yang berlarut-larut. “Kita akan mencoba meluruskan permasalah ini. Tapi kita pun tidak bisa tergesa-gesa. Karena permasalahan ini sangat sinsitif. Yang pasti, kita akan mencari solusi untuk kebaikan bersama, “ terangnya. (es/Koran-HR)