Berita Jabar (Harapanrakyat.com),- Pemprov Jabar siap melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala Mikro (PPKM Mikro). Mulai dari 9 Februari sampai 22 Februari 2021.
Hal ini sesuai instruksi Mendagri No 3 tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan pembentukan posko Covid-19 sampai tingkat Desa. Provinsi Jabar masuk dalam salah satu daerah prioritas.
“Jabar siap sukseskan PPKM Mikro ini. Desa dan Kelurahan se-Jawa Barat hampir seluruhnya memiliki Posko Covid-19, mencapai 80 persen. Intinya sudah siap, tinggal sisa 20 persen untuk membuat posko Covid-19 tingkat desa,” ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (8/2/2021).
Ridwan Kamil optimis pelaksanaannya akan berjalan efektif dan lancar. Sebab, PPKM ini hampir sama dengan PSBM atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro Jabar. Artinya Jabar telah memiliki pengalaman ketika melakukan penanganan klaster Secapa AD, Kota Bandung.
Pola dalam PSBM Jabar sebelumnya bisa diterapkan dalam PPKM berskala Mikro. Seperti melakukan karantina satu kelurahan. Ada 4 zona dalam melakukan penilaian kerawanan desa, yakni hijau, kuning, oranye dan merah. Apabila ada lebih dari 10 rumah dalam satu RT ada yang positif maka statusnya zona merah. 6-10 rumah masuk zona oranye, 1-5 rumah masuk zona kuning dan nol kasus zona hijau.
Ridwan Kamil akan menentukan zonasi sesuai data dari Labkesda Jabar, agar menunjukan kondisi sebenarnya. Agar pelaksanaannya berjalan lancar, Ridwan Kamil berharap agar bantuan anggaran dari pusat bisa segera cair. Sehingga tidak menghambat petugas lapangan dalam melaksanakan tugasnya.
Pemprov Jabar pun melibatkan TNI-Polri dalam pelaksanaan PPKM Mikro ini. Terutama dalam penelusuran dan pelacakan kontak erat. Sehingga menjadi solusi terbaik agar kasus Covid-19 Jabar bisa turun. (R9/HR-Online)
Editor: Dadang