Berita Ciamis (Harapanrakyat.com),- Satgas Covid-19 Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, bubarkan hiburan dalam pesta pernikahan warga Sukamaju, Desa Sukajaya, Pamarican, Sabtu (06/02/2021).
Pantauan HR-Online, Satgas yang dipimpin langsung Kapolsek Pamarican membubarkan acara hiburan kuda lumping. Panitia pesta pernikahan pun tak bisa berbuat apa-apa saat petugas membubarkan acara tersebut.
Kapolsek Pamarican Iptu Jajang Sahidin mengatakan pembubaran hiburan dalam pesta pernikahan tersebut sesuai peraturan. Sebab saat ini Kabupaten Ciamis masuk zona merah dan pelaksanaan PPKM. Hal ini dalam upaya penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
“Dari awal kami sudah memberikan peringatan, jika untuk acara hiburan itu belum boleh. Apalagi saat ini PPKM masih berlangsung hingga tanggal 8 Februari besok. jadi kami hanya menjalankan tugas demi penekanan penyebaran Covid-19,” Katanya.
Iptu Jajang Sahidin pun menegaskan Kabupaten Ciamis saat ini masih dalam tahap menjalankan PPKM. Seluruh kegiatan masyarakat pun dibatasi.
“”Kami tidak melarang dalam melaksanakan hajatan pernikahan. asal harus tetap mematuhi prokes. Namun mohon maaf, yang namanya jenis hiburan dalam pesta pernikahan, yang mengundang kerumunan banyak, terpaksa akan kami tindak dan kami bubarkan tanpa terkecuali,” jelasnya. (Suherman/R9/HR-Online)
Editor: Dadang