Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Instruksi Bupati Pangandaran Nomor 3 Tahun 2021 mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, mencantumkan sanksi denda administratif bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Pangandaran, Jawa Barat.
Instruksi Bupati Pangandaran itu ditandatangani pada Jumat, 29 Januari 2021 oleh Plh Bupati Pangandaran H Kusdiana. Rencananya instruksi tersebut akan mulai berlaku pada 1 Februari dan berakhir pada 9 Februari 2021.
Tujuan dari instruksi itu sebagai upaya penegakan protokol kesehatan secara terencana sistematis dan terkendali.
Denda administrasi yang diberikan kepada mereka yang melanggar atau tidak memakai masker untuk pertama kali sebesar Rp 20 ribu. Apalagi masih melanggar prokes untuk yang kedua kalinya, maka pelanggar prokes di Pangandaran bakal kena denda sebesar Rp 50 ribu.
Masyarakat yang terkena sanksi akan menerima bukti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 61 Tahun 2020, terkait pengenaan sanksi pada masa PSBB.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Undang Sohbarudin mengatakan, Instruksi Bupati Pangandaran tersebut saat ini sedang disosialisasikan ke semua Kecamatan.
“Jadi nantinya dalam pelaksanaan penegakan disiplin protokol kesehatan ini bukan hanya tanggung jawab satpol PP saja. Namun Satgas Penanggulangan covid kecamatan juga punya tanggung jawab,” ucapnya, Sabtu (31/01/2021).
Sementara itu, sanksi denda administrasi yang tercantum instruksi Bupati berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.
“Bukan hanya masyarakat Kabupaten Pangandaran saja, namun yang dari luar Pangandaran juga akan dikenakan sanksi apabila kedapatan melanggar protokol kesehatan,” paparnya.
Undang mengungkapkan, saat ini masih banyak masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.
“Semoga dengan diterapkannya sanksi seperti ini akan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Enceng/R7/HR-Online)
Editor: Ndu