Ciamis, (harapanrakyat.com), Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah atau BKDD Kab. Ciamis menemukan 341 honorer (ketegori 2) di lingkup Pemkab Ciamis yang diajukan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), memanipulasi data masa kerjanya.
Hal itu membuat 341 honorer tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diajukan guna mengikuti tes CPNS dari jalur honorer.
Kabid Kepegawaian BKDD Kab. Ciamis, Drs. Chandra, mengatakan, dari hasil klarifikasi dan uji petik, ternyata masih ditemukan honorer yang memanipulasi data masa kerjanya. Padahal, saat tahap proses validasi syarat administrasi, honorer tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan.
“Setelah dilakukan validasi, ternyata banyak surat pengaduan, surat kaleng dan protes lisan dari masyarakat yang melaporkan bahwa ada beberapa honorer yang dinyatakan lolos pada saat validasi, yang memanipulasi masa kerjanya,” ujarnya, ketika dihubungi HR, di ruang kerjanya, Selasa (26/10).
Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Chandra, ternyata benar ditemukan sebanyak 341 honorer yang memanipulasi. âKetika sudah memiliki bukti adanya manipulasi, kita dan Inspektorat langusng memanggil beberapa pejabat yang mengesahkan surat masa kerja yang dimanipulasi tersebut,â katanya.
“Pada saat itu kita katakan kepada pejabat tersebut agar mencabut surat masa kerja yang dimanipulasi itu, kalau tidak mau berurusan dengan hukum karena telah memanipulasi masa kerja honorer. Setelah itu, kemudian beberapa pejabat tersebut langsung mencabut surat pengangakatan honorer yang dimanipulasi itu,” terangnya menambahkan.
Menurut Chandra, setelah dilakukan proses klarifikasi dan uji petik, kemudian akan dilakukan proses uji publik. Proses uji publik ini nantinya akan diumumkan kepada masyarakat luas. Hal itu dimaksudkan agar masyarakat ikut memantau proses penyaringan honorer yang akan diajukan untuk mengikuti testing CPNS dari jalur honorer.
“Dari hasil seleksi uji petik, sebanyak 2199 honer dinyatakan memenuhi syarat. Nah, dengan adanya uji publik ini, masyarakat bisa ikut memantau keabsahan persyaratan bagi 2199 honorer yang lolos uji petik itu. Apabila masyarakat menemukan ada yang memanipulasi persyaratan dari 2199 honorer tersebut, bisa melaporkan ke kantor SOPD yang bersangkutan,” terangnya.
Chandra manambahkan, dari jumlah 2199 honorer yang dinyatakan memenuhi syarat, dimungkinkan pada saat tahap uji publik bisa ditemukan lagi honorer yang memanipulasi data masa kerjanya. “Karena tahap uji publik ini masyarakat ikut melakukan penyaringan terhadap keabsahan persyaratan honorer yang lolos pada tahap uji petik,” ujarnya.
Namun demikan, kata Chandra, bagi honorer yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, namun yakin bahwa dirinya memenuhi syarat, bisa mengajukan komplen kepada SOPD dimana honorer tersebut bekerja.
“Tetapi, surat komplain itu harus disertakan dengan data dan bukti bahwa dia benar memenuhi syarat. Apabila memiliki data dan bukti, tinggal ajukan surat komplainnya ke SOPD bersangkutan, nanti oleh SOPD tersebut akan diteruskan kepada kita,” terangnya.
Chandra juga menjelaskan proses penyaringan honorer kategori 2 memang sangat ketat. Karena hasil yang diperoleh harus benar akurat bahwa honorer yang bersangkutan memang benar yang belum terangkat menjadi PNS pada pendataan PNS tahun 2004.
“Juklak dan juknisnya pun memang memerintahkan seperti itu. Jadi, honorer yang diangkat menjadi PNS, benar-benar yang belum diangkat pada tahun 2004,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah pejabat yang memanipulasi data masa kerja honorer akan diberi sanksi, Chandra mengatakan, pejabat yang memanipulasi tersebut sudah dipanggil oleh Inspektorat. “Coba tanyakan kepada Inspektorat. Kita tidak memiliki kewenangan menjawab hal itu,” jawabnya.
Kepala Inspektorat Ciamis, Drs. Haeruman, ketika dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (26/10), mengakui bahwa ada beberapa pejabat yang dipanggil terkait manipulasi data masa kerja honorer. Namun, menurutnya, pihaknya belum melangkah kepada pemberian sanksi. “Kita baru melakukan pembinaan kepada pejabat tersebut,” ujarnya.
Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan kepada pejabat tersebut, Haeruman menjawab diplomatis, “Kita belum melangkah kepada sanksi,” katanya. Ketika didesak pun, dia enggan menjawab sanksi apa yang akan diberikan kepada pejabat yang melakukan manipulasi data masa kerja hononer.
Sementara itu, di saat pengumuman seleksi tahap klarifikasi dan uji petik untuk tenaga honorer ketegori 2, yang ditempel di kaca salah satu gedung di kantor BKDD Ciamis, Selasa (26/10), tampak ratusan honorer berjejal untuk melihat pengumuman tersebut. Mereka sengaja datang ke BKDD untuk memastikan apakah lolos atau tidak pada seleksi tahap klarifikasi dan uji petik.
Para honorer dari berbagai SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) dan Unit Kerja lainnya, seperti honorer dari sekolah, rela berdesakan demi melihat nasib hidupnya ke depan. Mereka tampak memperhatikan data di papan pengumumuan secara seksama dan penuh harap.
Seperti Asep Barnas, tenaga honorer dari SMAN 1 Ciamis, yang mulai bekerja sejak tahun 1997, nampak berulang-ulang melihat data yang ada di pengumuman. Asep ternyata lolos seleksi tahap uji petik. Dia pun berharap bisa lolos pada tahap uji publik.
“Yah jelas saya berharap, bisa lolos seleksi pada tahap uji publik dan kemudian bisa diangkat menjadi PNS,” harapnya.
Hal senada dikatakan oleh Adang, tenaga honorer dari tahun 1993 yang mengabdi sebagai petugas Parkir di Pasar lama Ciamis. Dia sengaja menyempatkan datang ke BKDD di sela-sela waktu istirahat kerjanya.
“Saya datang untuk melihat pengumuman saja, masuk memastikan saya masuk atau tidak. Alhamdulilah saya lolos seleksi tahap uji petik. Dan berharap bisa lolos di tahap uji publik hingga lolos pada tahap testing CPNS nanti,” ujarnya. (Bgj/DK/DSW)