Kamis, April 10, 2025
BerandaBerita PangandaranPelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Pelaku Pembacok Mantan Istri di Pangandaran Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Pangandaran (harapanrakyat.com),- Pelaku pembacok mantan istri di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terancam hukuman penjara selama 7 tahun. Pelaku pembacokan tersebut berinisial S, berusia 65 tahun.

Pelaku yang merupakan warga RT. 01, RW. 02, Dusun Karangsari, Desa Sidamulih, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara ini, S mendekam dalam ruang tahanan Mapolsek Sidamulih.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pihaknya mengamankan S karena telah terbukti melakukan penganiayaan kepada N (59), yang merupakan mantan istrinya.

Korban berinisial N sendiri merupakan warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 09, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Akibat dibacok mantan suaminya, bagian kepala N luka parah.

Kapolsek Sidamulih, IPTU. Asep S Prayatna, mengatakan, pelaku S melakukan penganiayaan kepada mantan istrinya itu lantaran dendam.

“Pelaku ini dendam sama korban selama 5 tahun kurang lebih. Pelaku minta rujuk lagi, namun  korban menolaknya,” terangnya, Jum’at (22/01/2021) sore.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, pelaku nekat menganiaya korban dengan menghantamkan per bekas mobil, kemudian dihantamkan ke bagian kepala korban.

Peristiwa pembacokan itu terjadi di rumah korban. Pada saat itu korban selesai ambil air wudhu dari kamar mandi. Korban kaget melihat pelaku sudah ada dalam rumah dengan kondisi tangannya pegang besi bekas per mobil.

Baca Juga : Ditolak Rujuk, Pria di Pangandaran Tega Bacok Mantan Istri

Bagian kepala korban terluka parah. Warga setempat berhasil menyelamatkan korban dan langsung membawanya ke klinik terdekat. Sebelumnya, warga juga sempat mendengar korban berteriak minta tolong.

Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

“Pelaku pembacok mantan istri itu tidak melakukan perlawanan ketika petugas polisi menangkapnya. Kini pelaku dan barang bukti berupa besi bekas per mobil yang pelaku gunakan sudah kami amankan di Polsek Sidamulih,” terang IPTU. Asep.

Pelaku pembacok mantan istri harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Untuk sementara waktu pelaku menempati ruang tahanan Mapolsek Sidamulih, Polres Ciamis.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 353 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, seorang IRT (ibu rumah tangga) berinisial N (59), warga Dusun Cibeureum, RT. 01, RW. 01, Desa/Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, masuk Klinik Anisa untuk mendapatkan perawatan medis akibat dibacok oleh mantan suaminya. (Cenk3/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang

Ruas Jalan Cisumur-Nanggerang Kembali Amblas, Bupati Sumedang Pastikan Penanganan Cepat

harapanrakyat.com,- Ruas jalan Cisumur-Nanggerang yang berada di Blok Haur Papak, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, kembali amblas. Sebelumnya ruas jalan tersebut telah dilakukan perbaikan...
Tenggelam di Situ Cilangla

Seorang Perempuan Sedang Olahraga Tewas Tenggelam di Situ Cilangla Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Seorang perempuan bernama Julaeha (66), ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Situ Cilangla, Desa Raksasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). Korban...
Bapenda monitoring Samsat

Bapenda Ciamis Monitoring Pelayanan Samsat, Pastikan Program Pemutihan Pajak Lancar

harapanrakyat.com,- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Ciamis Jawa Barat melakukan monitoring ke kantor Samsat Ciamis, Rabu (9/4/2025). Monitoring ini untuk memastikan program pemutihan pajak...
Pasca Libur Lebaran

Pasca Libur Lebaran 2025, Antusias Masyarakat Kota Banjar Bayar Pajak Kendaraan Masih Tinggi

harapanrakyat.com,- Pasca libur Lebaran 2025, antusias masyarakat Kota Banjar, Jawa Barat, untuk membayar pajak kendaraan bermotor masih tinggi. Masyarakat telihat kembali memenuhi Kantor Samsat...
Perbaiki Jalan Rusak

Usai Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Garut, Pemuda Ini Tuntut Pemerintah Perbaiki Jalan Rusak

harapanrakyat.com,- Sebuah video singkat beredar melalui pesan berantai di WhatsApp yang memperlihatkan seorang pemuda berdiri depan Kantor Bapenda atau Samsat Garut. Sambil memegang plat...
Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Royalti RBT Acha Septriasa, Hasilnya Bisa Buat Beli Rumah Saat SMA

Aktris sekaligus penyanyi Acha Septriasa terkenal luas berkat perannya dalam film Heart yang rilis pada tahun 2006 silam. Namun, di balik ketenarannya kala itu,...