Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),– Ika Darmaiswara, Asisten Daerah 1 Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengungkapkan kekecewaannya lantaran Perda Retribusi Parkir Tahunan tak lolos evaluasi Pemprov Jabar, sehingga tak bisa disahkan pada tahun 2021.
“Ada hal-hal yang menjadi catatan dalam pembuatan Perda Retribusi Parkir yang digagas Pemda dan DPRD Ciamis, mungkin ada perbedaan sudut pandang,” ungkap Ika kepada HR Online, Rabu (20/1/2021).
Karena itu, lanjut Ika, Pemda Ciamis bersama DPRD Ciamis akan segera mendatangi Pemprov Jabar untuk meminta penjelasan terkait catatan yang diberikan pada pembuatan Perda Retribusi Parkir Tahunan.
“Perbedaan persepsi seperti ini akan mengganggu dalam kebijakan nantinya, sehingga harus secepatnya dikonsultasikan. Pastinya kami kecewa,” katanya.
Pembentukan Perda Retribusi Parkir per Tahun tersebut, kata Ika, menjadi terhambat, bahkan tidak bisa disahkan pada tahun 2021.
“Kebijakan ini belum bisa diberlakukan karena Perda belum disahkan. Namun Pemda Ciamis terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait akan pembayaran parkir per tahun,” katanya.
Ika menerangkan, banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh masyarakat ketika membayar retribusi parkir per tahun. Salah satunya warga sebagai wajib pajak tidak akan diminta lagi uang ketika menggunakan jasa parkir di bahu jalan. Sementara petugas parkir tugasnya hanya merapikan kendaraan saja.
“Biayanya cukup murah, per tahun hanya membayar Rp 20 ribu untuk motor dan Rp 40 ribu untuk mobil. Itupun pembayaran dilakukan sekalian saat membayar pajak kendaraan,” ucapnya.
Karena itu, Ika berharap ada koordinasi antara pemprov Jabar terkait catatan Perda Retribusi Parkir Tahunan.
“Biar segera bisa disahkan, dengan disahkan Perda tersebut semoga bisa meningkatkan PAD dan memberi keringanan kepada masyarakat Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R7/HR-Online)
Editor: Ndu