Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Banjar, kembali menghimbau kepada masyarakat Banjar agar jangan mudah tergoda ârayuanâ yang akan menawarkan pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kota Banjar.
Alasannya, menurut Sekretaris BKPPD Kota Banjar, Drs. Nana, M.Si, di Banjar sudah tidak ada lagi penerimaan pegawai, baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun sukarelawan (sukwan). Artinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang menerima tenaga sukwan.
“Khusus untuk sukwan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005, jelas-jelas tidak diperkenankan lagi mengangkat, menerima atau pun merekrut tenaga honorer di setiap OPD,” kata Nana, Selasa (22/3), saat dihubungi melalui telepon selularnya.
Dia mengatakan, Walikota Banjar sudah beberapa kali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya tidak lagi merekrut tenaga honorer.
“Jadi sudah ditegaskan ada peraturannya yaitu PP 48, ditambah SE Walikota Banjar, bahwa semua instansi tidak boleh menerima sukwan dalam bentuk apapun. Dan aturan ini sudah disosialisasikan ke semua OPD di lingkup Pemkot Banjar,” jelasnya.
Nana menyarankan kepada masyarakat, agar jangan mudah percaya begitu saja bila ada yang menawarkan bekerja sebagai sukwan di Kota Banjar.
Apabila masyarakat menemukan atau bahkan menjadi korban, segera melaporkan oknum (jika PNS) tersebut ke Inspektorat. Nanti, pihak Inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap onkum PNS.
Sedangkan sanksi bagi oknum PNS yang terbukti melakukan atau merekrut seseorang menjadi sukwan, kata Nana, bila terbukti bersalah maka oknum tersebut dikenai sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010.
Sementara itu, menurut Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Eka Sumpena, mengatakan, pihaknya bersedia menerima laporan dari masyarakat jika ada yang merasa dirugikan, atau ditipu oleh ulah oknum PNS.
“Tentu saja kami bersedia menerima pengaduan dari masyarakat. Asalkan jelas permasalahannya, serta identitas pengirimnya juga harus jelas, dan sebaiknya laporan tersebut dibuat secara tertulis,” jelas Agus. (adi)