Berita Nasional, (harapanrakyat.com),- PSBB Jawa Bali atau Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 11 sampai 25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, mengatakan, pembatasan yang dimaksud bukanlah suatu pelarangan. Hanya saja berbagai kegiatan masyarakat dibatasi dalam rangka mencegah penularan Covid-19 yang semakin tinggi.
“Pemerintah melihat dalam beberapa hal perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Harapannya penularan Covid-19 bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” ungkap Airlangga saat konferensi pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Ciamis Tak Berlakukan PSBB, Bupati Minta Warga Tetap Patuhi Prokes
Menurut Airlangga, ada empat kriteria suatu wilayah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PSBB Jawa Bali pada 11 Januari mendatang.
“Angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional, atau di atas 3 persen,” katanya.
Selanjutnya, kriteria kedua adalah angka kesembuhan di daerah. Aturannya, angka kesembuhan dari Covid-19 berada di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen, maka daerah tersebut bisa menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Ketiga, kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional atau di atas 14 persen,” lanjut Airlangga.
Kriteria terakhir, yakni tingkat keterisian Rumah Sakit untuk ICU dan ruang isolasi perawatan pasien Covid-19 di atas 70 persen.
“Apabila keempat kriteria tersebut terpenuhi maka, daerah bisa memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.
Airlangga juga menegaskan pembatasan tidak diberlakukan untuk satu provinsi, namun dilihat dari kondisi per kabupaten/kota.
“Provinsi-provinsi di Jawa Bali memenuhi empat parameter yang sudah ditetapkan itu, misalnya DKI Jakarta keterisian rumah sakit di atas 70 persen,” jelasnya.
PSBB Jawa Bali Ditetapkan oleh Pergub
Airlangga juga menambahkan penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali ini akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
“Pemda menyiapkan aturannya, pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas di Jawa Bali ini berdasarkan peraturan gubernur,” ungkapnya.
Untuk mendukung penerapan PSBB Jawa Bali, kata Airlangga, Mendagri Tito Karnavian akan membuat surat edaran untuk para kepala daerah.
“Daerah yang masuk empat kriteria tadi akan dibuatkan Pergub oleh gubernur. Nanti Mendagri akan membuat edaran untuk semua kepala daerah,” katanya. (Ndu/R7/HR-Online)
Editor: Ndu