Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TasikmalayaAnggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Tasikmalaya Berhasil Diringkus

Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan di Tasikmalaya Berhasil Diringkus

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, berhasil mengamankan 7 orang anggota geng motor.

Tujuh orang tersebut merupakan pelaku penganiayaan di jalan Tamansari Kota Tasikmalaya beberapa hari yang lalu.

Akibat penganiayaan tersebut, korban F (18) sampai mengalami patah rahang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, tujuh pelaku tersebut diamankan kurang dari 24 jam.

Berdasarkan dari hasil rekaman CCTV dan sejumlah keterangan saksi-saksi, ketujuh pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban F di wilayah Tamansari.

Rata-rata para pelaku masih berusia dibawah umur. Mereka masuk menjadi anggota geng motor hingga dengan sadis melakukan ulah brutal tersebut.

Ketujuh pelaku ini berinisial FZ, ZR, ZFR, RK, FR, IY, dan MLF.

“Kebanyakan pelaku melakukan ulah tersebut beralasan hanya ingin gaya-gayaan,” ujar Doni, Senin (4/1/2021).

Baca Juga: Geng Motor Kembali Berulah di Kota Tasikmalaya, Korban Dibacok Celurit

Lanjut Doni, selain mengamankan 7 pelaku penganiayaan, pihaknya juga mengamankan 2 unit sepeda motor, 3 buah batu, sepasang sandal jepit, dan pecahan botol yang digunakan para pelaku menganiaya korban.

Sebagai informasi, pengeroyokan terhadap korban yang dilakukan anggota geng motor tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 01 Januari 2021 sekira jam 05.30 WIB di Jl. Tamansari Kampung Cikanyere Kelurahan Mulyasari.

“Motif pelaku ini adalah sengaja mencari-cari permusuhan, membuat ulah, mencari gara-gara dengan orang lain atau secara random, karena pelaku dan korban tidak saling mengenal,” ungkap Doni.

Lantaran para pelaku ini usianya masih di bawah umur, maka pihak kepolisian akan menyesuaikan kasusnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Meski demikian, pihaknya tetap menerapkan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP pidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan di muka umum yang dilakukan secara bersama-sama atau  pengeroyokan.

“Ketujuh pelaku yang merupakan anggota geng motor ini terancam pada pasal 170 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Apip/R8/HR Online)

Editor: Jujang

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...