Selasa, Februari 11, 2025
BerandaBerita NasionalKomunitas Pers Minta Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Dicabut

Komunitas Pers Minta Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Dicabut

Komunitas Pers di Indonesia meminta Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mencabut pasal 2d dalam maklumat yang dikeluarkannya pada 1 Januari 2021. Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 itu berkaitan dengan penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Alasan Polri, maklumat ini dalam rangka memberi perlindungan dan keamanan serta keselamatan masyarakat setelah adanya keputusan bersama terkait penghentian FPI, larangan kegiatan dan larangan penggunaan atribut dan simbolnya.

Dalam maklumat Kapolri itu ada empat hal yang disampaikan. Para komunitas pers menganggap ada salah satu hal yang tak sejalan dengan kebebasan dalam memperoleh informasi dan semangat demokrasi. Selain itu juga mengancam jurnalis serta media yang tugasnya yakni mencari informasi dan menyebarluaskannya ke publik.

Baca Juga: Operasi Lilin Lodaya, Kapolres Banjar; Maklumat Kapolri Patuhi Prokes

Dalam pasal 2d itu menyatakan masyarakat tidak mengunggah, mengakses serta menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan FPI baik lewat website maupun medsos. Menyikapi hal itu, komunitas pers menyatakan sikap.

Pertama, maklumat kapolri pada pasal 2d berlebihan serta tidak sejalan semangat negara demokrasi, menghargai hak warga dalam memperoleh serta menyebarkan informasi. Hal itu tertuang dalam pasal 28F Undang-undang Dasar 1945. Yang intinya dapat memperoleh, mencari dan menyampaikan informasi.

Kedua maklumat tersebut mengancam jurnalis dan media. Karena tugas profesinya melakukan fungsi mencari kemudian menyebarkan informasi ke publik. Termasuk dalam hal ini soal FPI. Hak wartawan itu pun telah ada dalam pasal 4 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Isi maklumat itu, yang bisa memproses siapa pun yang menyebarkan informasi mengenai FPI. Ini bisa dikategorikan juga sebagai “pelarangan penyiaran”. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 UU Pers.

Ketiga, komunitas pers mendesak Kapolri Jendral Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumat itu. Karena tak sejalan dengan prinsip dari negara demokrasi, juga dengan UUD 45 dan UU Pers.

Keempat mengimbau pers nasional agar terus memberitakan hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, sesuai amanat Undang-undang pers. (R9/HR-Online)

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...
Ular sanca kembang Banjar

Ular Sanca Kembang 3 Meter Pemangsa Ayam Bikin Geger Warga Kota Banjar

harapanrakyat.com,‐ Ular sanca kembang sepanjang 3 meter bikin geger warga Lingkungan Jadimulya, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, Jawa Barat. Ular yang sempat memangsa...
Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Cat Rumah Warna Soft, Pilihan Tepat untuk Interior Rumah

Dalam dunia desain interior, pilihan warna sangat berdampak pada suasana dan estetika suatu ruang. Cat rumah warna soft, dengan nuansa lembut dan kalem, menjadi...
Meninggal Dunia Akibat DBD

Satu Anak di Kota Banjar Meninggal Dunia Akibat DBD, Dinkes: Belum Dapat Laporan Resmi

harapanrakyat.com,- Seorang anak di Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia akibat DBD. Virus Demam Berdarah Dengue (DBD) itu menyerang Rifkah Khoirunnajah (10), warga Lingkungan...
Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara Kolaborasi Reels Facebook untuk Dongkrak Engagement

Cara kolaborasi Reels Facebook sejatinya cukup mudah. Kendati demikian, banyak pengguna yang belum mengetahui cara ini. Bahkan mungkin tidak menyadari opsi tersebut telah tersedia...
Herdiat Partai Gerindra

Bupati Ciamis Terpilih Herdiat Sunarya Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis terpilih Herdiat Sunarya resmi bergabung dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keputusan tersebut Herdiat umumkan saat momen Hari Lahir...