Berita Tasikmalaya (harapanrakyat com),- Akhiri tahun 2020, Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar, musnahkan barang bukti ribuan botol minuman keras dan ratusan petasan menggunakan alat berat. Pemusnahan barang tersebut berlangsung di halaman Taman Kota (Tamkot) Tasikmalaya, Kamis (31/12/2020).
Ratusan botol botol miras dari berbagai merek itu merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Tasikmalaya Kota selama 6 bulan terakhir.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Doni Hermawan, mengatakan, ribuan botol miras dari berbagai merk dan ribuan liter miras oplosan yang petugas musnahkan itu berasal dari sitaan beberapa wilayah.
“Pemusnahan barang bukti yang kita amankan ini sebagai upaya mencegah peredaran miras di Kota Tasikmalaya. Seperti kita ketahui bahwa beberapa kasus kriminalitas yang terjadi penyebabnya akibat pelaku dalam pengaruh minuman keras,” terangnya, kepada awak media.
Baca Juga : Polisi Sita Minuman Keras saat Operasi Masker di Kota Banjar
AKBP. Doni Hermawan menyebutkan, salam pemusnahan barang bukti itu terdata ada 3.315 botol miras berbagai merk, 1.137 minuman keras oplosan jenis tuak. Serta 567 butir petasan.
Sementara itu, Plt. Wali Kota Tasikmalaya, H. Muhammad Yusuf, mengatakan, cukup sulit mengatasi peredaran miras di Kota Tasikmalaya karena dilakukan secara tersembunyi.
“Sudah jelas miras itu ada larangannya dan sudah terbukti ada ribuan botol miras yang petugas sita. Kita berharap Kota Tasikmalaya ini zero dari peredaran minuman keras,” katanya.
Selain itu, Muhammad Yusuf juga berharap tidak ada lagi masyarakat yang menyalahgunakan miras dengan alasan untuk menghangatkan tubuh. Padahal pada kenyataannya tetap mabuk. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah