Minggu, Maret 16, 2025
BerandaBerita TasikmalayaBawaslu Kabupaten Tasikmalaya; Paslon Nomor 2 Langgar Administrasi

Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; Paslon Nomor 2 Langgar Administrasi

Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya melanggar administrasi. 

Sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih terus bergulir, bahkan semakin memanas. Pasalnya, usai menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, menempuh jalur pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.

Karena itulah, Bawaslu akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yaitu calon nomor urut 2 yang merupakan cabup petahana, Ade Sugianto dan wakilnya, Cecep Nurul Yakin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, saat konpres di Kantor Bawaslu, Selasa (29/12/2020), menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Atau berkaitan dengan pasal 71 ayat 1 dan 3. Dalam hal ini prosesnya dihentikan di Sentra Gakkumdu tahap dua.

Baca Juga : Rapat Pleno KPU Tasikmalaya Selesai, Ade-Cecep Menang

Sementara itu, penanganan administrasi tentang pasal 71 ayat 5, maka Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 2 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.

“Jadi kami menerima laporan dari paslon nomor 4, dan kita tindak lanjuti melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu dan internal Bawaslu. Maka memutuskan dua hal terkait pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap nomor urut 2,” terangnya, kepada awak media.

Dodi juga menegaskan kembali bahwa, pihak Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.

Sementara itu, Dadi Hartadi, penasehat hukum paslon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, mengatakan bahwa ia telah menerima berkas dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait pelaporannya.

“Mereka menunggu tujuh hari kedepan proses di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu menghentikan terkait pelaporan kami soal pidana pemilihan. Tetapi meneruskan terkait dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online)

Editor : Eva Latifah

WhatsApp Payment Indonesia Kapan Meluncur Ini Keunggulannya

WhatsApp Payment Indonesia Kapan Meluncur? Ini Keunggulannya

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, WhatsApp Payment Indonesia menjadi topik yang semakin menarik perhatian banyak orang. Seiring dengan perkembangan digital yang semakin pesat, cara...
Ketua Umum Golkar

Safari Ramadhan, Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia Kunjungi Pesantren di Tasikmalaya

harapanrakyat.com,- Ketua Umum Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda di...
Banjir Lumpur Terjang Jalan

Banjir Lumpur Terjang Jalan Provinsi di Garut, Arus Lalin Macet Parah

harapanrakyat.com,- Banjir lumpur terjang jalan provinsi di Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (15/3/2025) sore. Lumpur yang membanjiri jalan tersebut dampak dari meluapnya Sungai Cisero...
Mitos Waduk Sermo Yogyakarta Penuh dengan Misteri

Mitos Waduk Sermo Yogyakarta Penuh dengan Misteri

Mitos Waduk Sermo cukup menyita perhatian. Waduk Sermo di Yogyakarta memiliki keindahan yang khas dan memikat. Namun, di balik pesonanya, waduk ini juga menyimpan...
Motor Listrik Volta R, Sistem Sewa Baterai Harga Terjangkau

Motor Listrik Volta R, Sistem Sewa Baterai Harga Terjangkau

Motor listrik semakin masyarakat minati karena lebih ramah lingkungan dan hemat biaya. Namun, harga beli yang tinggi sering menjadi kendala bagi banyak orang. Kini,...
Mengulas Upacara Labuh Saji, Ritual Unik Nelayan Di Palabuhanratu Sukabumi

Mengulas Upacara Labuh Saji, Ritual Unik Nelayan Di Palabuhanratu Sukabumi

Selain sebagai destinasi memukau, Palabuhanratu di Sukabumi juga memiliki tradisi yang memiliki makna mendalam bernama Upacara Labuh Saji. Tradisi ini sudah berlangsung turun temurun...