Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan bahwa pasangan calon nomor urut 2 dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya melanggar administrasi.
Sengketa Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya hingga saat ini masih terus bergulir, bahkan semakin memanas. Pasalnya, usai menempuh jalur Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, menempuh jalur pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Karena itulah, Bawaslu akhirnya mengeluarkan keputusan terkait dengan pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, yaitu calon nomor urut 2 yang merupakan cabup petahana, Ade Sugianto dan wakilnya, Cecep Nurul Yakin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda, saat konpres di Kantor Bawaslu, Selasa (29/12/2020), menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran pidana pemilihan. Atau berkaitan dengan pasal 71 ayat 1 dan 3. Dalam hal ini prosesnya dihentikan di Sentra Gakkumdu tahap dua.
Baca Juga : Rapat Pleno KPU Tasikmalaya Selesai, Ade-Cecep Menang
Sementara itu, penanganan administrasi tentang pasal 71 ayat 5, maka Bawaslu meneruskan dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 2 kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Jadi kami menerima laporan dari paslon nomor 4, dan kita tindak lanjuti melalui pembahasan di Sentra Gakkumdu dan internal Bawaslu. Maka memutuskan dua hal terkait pelaporan paslon nomor urut 4 terhadap nomor urut 2,” terangnya, kepada awak media.
Dodi juga menegaskan kembali bahwa, pihak Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menindaklanjuti pelaporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Sementara itu, Dadi Hartadi, penasehat hukum paslon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz, mengatakan bahwa ia telah menerima berkas dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait pelaporannya.
“Mereka menunggu tujuh hari kedepan proses di KPU Kabupaten Tasikmalaya. Bawaslu menghentikan terkait pelaporan kami soal pidana pemilihan. Tetapi meneruskan terkait dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU,” jelasnya. (Apip/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah