Jumat, April 11, 2025
BerandaBerita CiamisWarga Situmandala Ciamis Bingung Luas Tanah pada SPPT dan Sertifikat Berbeda

Warga Situmandala Ciamis Bingung Luas Tanah pada SPPT dan Sertifikat Berbeda

Berita Ciamis, (HarapanRakyat.com).- Carwi, warga Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mempertanyakan perbedaan ukuran luas tanah pada SPPT dan Sertifikat miliknya.  

Kepada HR, Carwi menceritakan, selama ini ia membayar kewajiban pajak bumi kepada pemerintah untuk tanah miliknya seluas 697 meter persegi.

Ketika ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL), tanah miliknya didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat.

Anehnya, kata Carwi, ketika sertifikat dari program PTSL jadi, terdapat perbedaan luas tanah yang tertera pada sertifikat dengan SPPT.

“Pada SPPT, luasnya sekitar 697 meter persegi. Tapi ketika jadi sertifikat, luasnya menyusut menjadi 370 meter persegi,” kataya.

Melihat data tersebut, Carwi mengaku merasa kehilangan ukuran luas tanah miliknya sekitar 327 meter persegi.

Carwi merasa heran karena hanya data tanah miliknya saja yang mengalami penyusutan sangat drastis.

Pada kesempatan itu, Carwi berharap pihak-pihak yang berwenang segera memberikan solusi terkait persoalan yang ia hadapi.

“Muda-mudahan ada titik terang, apakah ini kesalahan dalam pengukuran SPPT atau dalam Sertifikat,” katanya.

Pengukuran Tanah Warga Situmandala Ciamis Sesuai Standar

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, Mahfud, menegaskan, pihaknya sudah melaksanakan pengukuran sesuai standar yang biasa dilakukan.

Mahfud menjelaskan, SPPT bukan bukti kepemilikan, tetapi bukti pajak. Soal luas tanah, bukan berdasarkan SPPT, tetapi perhitungan yang harus ditunjukkan oleh pemilik ketika dilakukan pengukuran sesuai hukum batasannya.

Menurut Mahfud, terkait perhitungan SPPT merupakan ranah pemerintah daerah, namun terkait sertifikat BPN yang bertanggungjawab.

“Kami siap melakukan peninjauan ulang asalkan ada permohonan dari pemilik tanah dengan menyertakan fotocopy KTP, KK dan sertifikat. Kalaupun memang keberatan bisa mengajukan pengukuran ulang dengan datang langsung ke Kantor BPN Ciamis. Tapi ada biaya PNBP  (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud mengakui, pihaknya membutuhkan peran serta masyarakat agar proaktif dalam program PTSL. Peran serta ini untuk mengetahui luasan tanah yang mereka miliki.

“Rencananya, tahun 2021 juga akan ada program PTSL. Diutamakan  desa-desa yang tahun ini mengikuti program sertifikasi dengan jumlah 120 ribuan, terbagi di 49 desa,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Dr. H. Kurniawan, Ak.,CA., didampingi Kepala Bidang Pelayanan Penetapan dan Data Pajak Daerah, Angga Gustiana Yusman, S.STP.MM, menerangkan, dasar pembuatan SPPT adalah sertifikat (kalau sudah ada). Dan apabila belum ada sertifikat, bisa dibuat dari Leter C.

“Bukan masalah baru ketika luas tanah pada SPPT berbeda dengan sertifikat. Kalaupun ada perbedaan, ada proses pelayanan pembetulan SPPT,” katanya.

Menurut Kurniawan, sertifikat menjadi  dasar hukum tetap sebagai data luasan ataupun kepemilikan tanah. Maka dengan adanya kejadian ini, pemerintah desa ataupun masyarakat harus benar-benar proaktif melaporkan untuk diproses ulang pembetulan SPPT.

“Prosesnya memang mudah. Ketika tanahnya sudah  bersertifikat, maka proses pembetulan  SPPT hanya hitungan jam,” terangnya.

Terkait pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak asal Situmandala Ciamis, Angga menjelaskan, bahwa pembayarannya bisa dihitung kembali.

“Ini merupakan pelayanan restitusi pajak. Kalaupun memang benar sudah sesuai dengan sertifikat, maka  pelayanan restitusi pajak akan dilakukan,” pungkasnya. (Fahmi/R4/HR-Online)

Editor : Deni Supendi

Petugas Gabungan Inventarisir Jukir Ilegal yang Narik Parkir di Minimarket Kota Banjar

Petugas Gabungan Inventarisir Jukir Ilegal yang Narik Parkir di Minimarket Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Petugas gabungan melakukan inspeksi ke lapangan, untuk menginventarisir juru parkir (jukir) ilegal yang biasa menarik biaya parkir di minimarket di Kota Banjar, Jawa...
Satpol PP Kota Banjar spanduk

Satpol PP Kota Banjar akan Tertibkan Kembali Spanduk Tak Sesuai Aturan yang Masih Menjamur

harapanrakyat.com,- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, akan kembali menyisir dan menertibkan spanduk atau banner ucapan hari raya Idul Fitri atau yang dipasang tidak...
Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips Mengatur One UI 7 Samsung untuk Pengalaman Lebih Baik

Tips mengatur One UI 7 Samsung sangat penting diketahui, terutama bagi pengguna yang telah menerima pembaruan sistem ini. Samsung terus meningkatkan pengalaman pengguna melalui...
Ijuk di Ciakar Ciamis jadi sasaran pencuri

Ijuk di Ciakar Ciamis Jadi Sasaran Pencuri, Ternyata Punya Nilai Jual Tinggi

harapanrakyat,com,- Warga Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, mengeluhkan maraknya pencurian ijuk dari pohon aren milik mereka. Aksi pencurian ini sudah terjadi berulang kali,...
Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi

harapanrakyat.com,- Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto, melaporkan Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke polisi, Jumat (11/4/2025). Lewat kuasa hukumnya, Ade melaporkan Cecep ke Satreskrim Polres...
Sejarah Pabrik Gula Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Madukismo Yogyakarta Menjadi Bukti Berkembangnya Industri Gula di Indonesia

Sejarah Pabrik Gula Madukismo di Bantul menyimpan cerita menarik yang layak untuk kita telusuri lebih dalam. Pabrik ini merupakan satu-satunya produsen gula dan alkohol...