Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah {UPTD} Timbangan disinyalir melakukan pungutan liar {Pungli} terhadap para sopir kendaraan besar. Pungli terhadap sopir itu terjadi lantaran para sopir dinilai membawa beban kendaraan di luar batas.
Akibatnya, para sopir terpaksa ditilang oleh petugas, dan diharuskan membayar denda sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Perhubungan. Pada momen ini, petugas diduga memanfaatkannya untuk mengisi kantong-kantong pribadi mereka.
Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Timbangan, Arkom, bersama Kepala TU, Eddi Supriadi, membantah jika para petugas di UPTD Timbangan melakukan pungli terhadap para sopir tersebut.
Eddi mengaku bahwa pihaknya hanya memberikan sanksi tilang kepada sopir pengakut barang yang melanggar kententuan tonase beban kendaraan mereka. Dan pengenaan denda terhadap sopir tersebut, ditetapkan berdasarkan Surat Keptusan {SK} Gubernur Jabar No 58 th 2004.
âKami sudah melakukan cross check, dan terbukti tidak ada anggota kami yang melakukan pungli terhadap para sopir. Baik sopir truk angkutan barang, atau angkutan pasirbesi maupun angkutan lainnya,â katanya.
Dia juga menegaskan, soal pemberian sejumlah uang dari sopir ke petugas bukan dikategorikan pungli. Melainkan denda yang harus dibayar oleh sopir, karena telah melanggar ketentuan batas beban kendaraan.
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Manajemen Pemerintahan Daerah Kab. Ciamis, Tatang Kuswara dan Ali Hamzah, mengklarifikasi dugaan adanya pungli di tubuh UPTD Timbangan Ciamis.
Menurutnya, uang denda yang dikenakan terhadap para pelanggar bervariatif, disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir angkutan. Dan uang tersebut bukan suatu kompensasi melainkan uang denda yang wajib dibayarkan.
Pihaknya juga menjamin, bahwa tidak ada sepeser uang yang mengendap di saku petugas UPTD Timbangan. Pasalnya, uang denda yang diterima oleh petugas harus disetorkan langsung ke kas daerah melalui bank bjb Cab Ciamis.
âPada hari Senin, terkumpul uang sebanyak Rp. 2.630.000 dari hasil timbangan. Sebagainnya merupakan denda kendaraan yang terbukti melebihi batas tonase,â pungkasnya. (es)