Berita Pangandaran, (harapanrakyat.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merekomendasikan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS yang ada di Kecamatan Mangunjaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwascam terbukti pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.
“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 59 ayat 2 huruf a PKPU no 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota tersebut Bawaslu berkewajiban membuat rekomendasi PSU kepada KPU,” kata Iwan, Minggu (13/12/2020).
Hal ini, lanjut Iwan, karena ada indikasi kesalahan teknis pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember di TPS Kecamatan Mangunjaya.
“Kami menemukan kotak suara yang tidak terkunci saat akan dikirim ke PPK. Walaupun sepele itu ada indikasi secara prosedur kita berkewajiban membuat rekomendasi PSU ke KPU Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.
Namun demikian, kata Iwan, Pemungutan Suara Ulang tersebut tergantung keputusan dari KPU. Apabila KPU tidak melaksanakan PSU, maka pihak KPU harus memberikan alasan yang jelas dan kajian yang komprehensif.
“Apapun keputusan KPU apabila tidak dilakukan PSU itu hal yang wajar. Karena tidak berimbas dan berpengaruh pada hasil perolehan suara bagi kedua pasangan calon. Tapi itu harus kita rekomendasikan sesuai tugas dan tanggungjawab kita (Bawaslu),” pungkasnya.
KPU Pangandaran Tidak Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, terkait rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan PSU, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan kajian. Termasuk juga pemanggilan KPPS.
“Setelah kita melakukan klarifikasi dan menurut keterangan pihak-pihak yang kita mintai keterangan tidak memenuhi dugaan mengharuskan dilakukan PSU. Juga tidak berimbas pada hasil perolehan suara karena penghitungannya sama dan sesuai,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online)
Editor: Ndu