Berita Banjar (Harapanrakyat.com),- Polres Banjar mengamankan seorang pelaku pembuat informasi hoaks di Kota Banjar, Jawa Barat. Pelaku membuat informasi yang menyebut bahwa RSUD Banjar memanipulasi data pasien Covid-19.
Pelaku berinisial MI warga Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Ciamis tersebut menangis. Ketika konferensi pers permintaan maaf kepada publik di halaman Mapolres Banjar, Rabu (9/12/20).
Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, mengungkapkan, pelaku diduga membuat informasi hoaks. MI memberikan komentar pada gambar dengan tulisan. Perihal penutupan sementara pelayanan RSUD Kota Banjar grup akun facebook Sekilas Info Banjar pada tanggal 3 Desember 2020.
Dalam komentarnya, pelaku menuliskan bahwa ‘RSUD wawadukan dan memanipulasi data pasien Covid-19 serta menganggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan Corona’.
“Pelaku membuat postingan berupa informasi yang diduga bermuatan informasi hoaks dan ujaran kebencian,” kata Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny kepada awak media.
Petugas juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 bendel hasil screenshot komentar akun facebook milik pelaku. 1 lembar foto copy KTP yang bersangkutan dan 1 buah handphone android merek Realme 3 Pro warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik ITE.
“Pihak pelapor meminta pelaku untuk meminta maaf kepada publik agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujar AKBP Melda Yanny.
Kapolres mengingatkan kepada masyarakat dan semua pihak agar berhati-hati serta lebih bijak dalam bermedia sosial. Karena akibat bisa terjerat dengan undang-undang transaksi informasi elektronik ITE.
“Jarimu adalah Harimaumu. Untuk itu mari lebih bijak dalam menggunakan Medsos serta hindari kabar hoaks dan ujaran kebencian,” ujar Melda Yanny.
Sementara itu, pelaku pembuat informasi hoaks MI mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. MI pun mengaku khilaf membuat komentar tersebut.
“Saya minta maaf kepada semua pihak karena saya khilaf membuat postingan itu,” singkatnya. (Muhlisin/R9/HR-Online)
Editor : Dadang