Banjar, (harapanrakyat.com),- Kelurahan Banjar hadapi kendala penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari warganya. Berbagai kendala itu lantaran wajib pajak (WP), pemilik tanah dan bangunan berdomisili diluar daerah. Ditambah lagi, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PBB mulai mengendur.
Kondisi itu yang saat ini menyulitkan pihak kelurahan untuk mengumpulkan PBB. “Sejumlah pemilik bangunan dan tanah di Kelurahan Banjar banyak tidak tinggal disini, banyak yang diluar kota,” kata Nenta, Lurah Banjar Kec. Banjar, Kamis (10/3).
Pihak kelurahan mengaku, sudah mensiasati penarikan PBB dengan mengirim sejumlah petugas untuk datang secara door to door kepada warga atau WP. Namun begitu, tidak semua warga yang didatangi petugas memberikan respon sama.
“Saya kira, para petugas sudah menggunakan identitas dan membawa surat tugas dari kelurahan. Tapi masih saja ada masyarakat yang tidak mau membayar langsung, mereka beralasan, karena bukan petugas biasanya,” ungkapnya.
Untuk warga yang berdomisili di luar kota, Nenta mengaku, sudah mengupayakan penarikan PBB dengan menghubungi WP melalui telepon. Dalam hal ini, WP selalu beralasan sudah men-transfer-nya.
Padahal Nenta menilai metode transfer uang PBB masih sulit untuk dilakukan penyesuaian. Soalnya, tanda bukti WP telah membayar tidak diserahkan kepada pemerintah kelurahan. Selain itu, untuk menge-check-nya di bank, juga membutuhkan waktu dan administrasi.
Nenta menambahkan, saat ini pihaknya ditarget pada tahun 2011 ini, untuk penarikan PBB mencapai sekitar Rp 400 juta, dari jumlah warganya yang mencapai kurang lebih 14 ribu jiwa.
“Yang pasti, kendala-kendala yang menghadang kelurahan Banjar, khususnya dalam penarikan PBB, harus dibarengi dengan upaya semua pihak untuk menyadari kewajibannya sebagai warga negara,” pungkasnya. (dn)