Ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing menarik untuk kita ketahui. Keduanya yang saat ini berhasil ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya.
Ketetapan tersebut tertuang dalam sidang yang diikuti oleh sejumlah pakar serta unsur pemerintah yang terselenggara pada 6 hingga 9 Oktober 2020 lalu.
Mikul Lodong merupakan salah satu ritual KBB yang berasal dari Kampung Cikurutug, Desa Tagogapu, Kecamatan Padalarang.
Selanjutnya, tradisi lain yang turut masuk dalam Warisan Budaya Tak Benda yang berasal dari Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat yakni Ngamandian Ucing.
Adanya ketetapan ini, tentunya menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Bandung. Karena ritual budaya lokal yang berasal dari KBB diakui oleh provinsi dan pusat.
Ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing
Adanya ritual serta tradisi dalam suatu masyarakat tentunya semakin memperkaya keberagaman wisata yang ada di Kabupaten Bandung Barat.
Apalagi jika tradisi dan ritual tersebut hadir dengan balutan atraksi yang dapat memungkinkan para wisatawan terlibat langsung. Hal ini tentunya sangat ramai pencariannya karena berada dalam era yang penuh dengan atraksi.
Baca Juga: Tempat Wisata di Lembang Bandung untuk Liburan Akhir Tahun
Pada Kabupaten Bandung Barat juga terdapat beragam jenis budaya lain yang sangat sarat akan nilai leluhur selain ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing.
Salah satunya adalah tradisi Ngariat Cai yang berasal dari Cihideung. Dalam masing-masing ritual dan tradisi yang ada terdapat nilai budaya leluhur yang penuh dengan filosofi dalam memahami makna serta melestarikan alam.
Proses Panjang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda
Kedua tradisi dari Kabupaten Bandung Barat ini harus melewati kajian yang cukup panjang untuk berhasil masuk ke dalam kategori Warisan Budaya Tak Benda 2020.
Dua ritual dan tradisi tersebut telah masuk usulan daftar Warisan Budaya Tak Benda mulai tahun 2019 lalu. Pada awalnya, terdapat 4 budaya dari Bandung Barat yang diusulkan untuk masuk ke dalam WBTB 2020.
Akan tetapi, setelah melalui kajian dari Kemendikbud Pusat, hanya dua budaya yang masuk dalam ketetapan tersebut yakni ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing.
Waktu itu, Dinas Pariwisata Kabupaten Bandung Barat tidak hanya mengajukan warisan budaya tak benda saja. Akan tetapi, juga mengajukan Hak Kekayaan Intelektual untuk tiga budaya pada Bandung Barat.
Baca Juga: Puncak Batu Walet, Wisata Baru Ciamis Bernuansa Perbukitan
Pengajuan tersebut antara lain Seni Tari Ngajaya Kembang yang berasal dari Desa Cihideung. Selanjutnya terdapat Pengobatan Tulang dan Sendi Palakiah Palean Raga yang berasal dari Kecamatan Cihampelas serta tari Persembahan Gapura Hyang Dayang Sumbi.
Seni tari yang terakhir ini sudah sering tersaji dalam berbagai jenis kegiatan seremonial. Yang membedakan antara Hak Kekayaan Intelektual dengan Warisan Budaya Tak Benda adalah pada Haki hadir untuk perorangan.
Kemudian WBTB untuk masyarakat setempat. Sedangkan persamaan antara keduanya adalah kedua jenis tradisi budaya tersebut merupakan ciri khas daerah setempat yang tidak dapat anda temukan pada wilayah lain.
Tradisi dan Ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing
Kedua tradisi tersebut merupakan kegiatan ritual yang para warga masyarakat setempat lakukan secara turun-temurun.
Hingga kini kedua ritual tersebut masih bertahan dan lestari. Dalam prosesi Ritual Mikul Lodong, masyarakat berbondong-bondong menyusuri bukit serta pematang sawah.
Dalam menyusuri bukit dan pematang sawah tersebut, masyarakat sembari membawa air pada gelondongan bambu atau yang bernama “Lodong”.
Hal ini bertujuan untuk memanjatkan doa serta ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta. Sedangkan untuk ritual Ngamandian Ucing merupakan ritual memandikan kucing pada tepi sungai yang masyarakat lakukan pada musim kemarau.
Ritual ini bertujuan untuk meminta hujan kepada Yang Maha Kuasa. Selain itu, masyarakat juga melakukan ritual Ngamandian Ucing setelah mereka selesai menggelar sholat Istisqa’.
Tradisi dan ritual Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing merupakan warisan budaya Bandung Barat yang penting untuk dipelajari warga wilayah lain.
Baca Juga: Wisata Angker di Jawa Barat yang Menyeramkan dan Wajib Dikunjungi!
Pasalnya, kebudayaan ini sangat unik serta mengandung pesan yang sangat mendalam. Keduanya memiliki kriteria tersendiri untuk dapat masuk menjadi Warisan Budaya Tak Benda.
Budaya Mikul Lodong dan Ngamandian Ucing, budaya unik yang penting untuk dipertahankan. Selain itu, semua pihak berharap tradisi ini tidak hilang tertelan modernisasi.
Maka pemerintah mengharapkan untuk kedepannya, para generasi mendatang akan terus belajar serta melestarikan kebudayaan Jawa Barat yang sangat beragam jenisnya. (R10/HR-Online)