Berita Banjar (harapanrakyat.com),- Himbauan patuhi prokes dan Ingat Pesan Ibu 3M, hingga pemberian sanksi terhadap warga yang melanggar sudah sering dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kota Banjar, Jawa Barat. Namun, tetap saja warga masih banyak yang melanggar.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, R Eddy Nurjaman, mengatakan, Tim Satgas kerap memberikan sanksi administrasi maupun sanksi sosial kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Berbagai cara telah dilakukan untuk edukasi, disiplin, dan perubahan perilaku. Tapi tetap saja masih ada warga yang melanggarnya, Padahal, kegiatan yang kami lakukan ini adalah untuk menjaga warganya dari wabah pandemi yang berbahaya dan bisa merenggut jiwa,” ungkapnya, kepada HR Online, Sabtu (05/12/2020).
Lebih lanjut Edi menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan rata-rata dari mereka yang belum menyadari akan keganasan virus Corona (Covid-19).
Tim Satgas melakukan razia masker dan pemberian sanksi bagi yang tidak memakai masker itu karena saking sayangnya terhadap kesehatan warga.
Selain itu, juga sebagai usaha dalam rangka meningkatkan kedisiplinan bermasker. Semua itu merupakan usaha untuk memutuskan penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Korban Covid-19 yang Meninggal di Kota Banjar Jadi 3 Orang
Sanksi Efek Jera
Edi menegaskan, setelah ada salah satu pejabat RSUD Kota Banjar yang meninggal akibat Covid-19. Maka Tim Satgas Kota Banjar bersama jajaran terkait lainnya akan memberikan sanksi efek jera bagi warga yang masih melanggar prokes.
“Kasus positif Covid-19 di Banjar juga semakin melonjak. Maka Pemkot Banjar melalui wali kota bersama Kapolres dan jajaran Satgas Covid-19 Kota Banjar, melakukan himbauan patuhi prokes, dan akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya,” terangnya.
Salah satunya dengan cara menyuruh pelanggar memakai baju APD diam di tempat selama dua jam. Atau dengan waktu yang variatif, sesuai situasi lapangan.
Pihaknya berharap dengan cara ini warga bisa mematuhi protokol kesehatan, dan memahami bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir. Bahkan, masih muncul beberapa kasus baru.
“Himbauan kepada masyarakat selalu mematuhi prokes. Minimal melaksanakan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” tandas Edi. (Hendra/R3/HR-Online)
Editor : Eva Latifah