Ilustrasi Longsor. Foto: Istimewa/Net
Ciamis, (harapanrakyat.com),-
Sebagian besar rumah penduduk yang berada di bantaran Sungai Ciputrahaji, Desa Cigayam, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, terancam longsor. Pasalnya bantaran atau tebing sungai sepanjang 100 meter belum lama ini ambrol karena abrasi.
Udin, warga Cigayam, beberapa waktu lalu mendatangi Gedung DPRD Ciamis, untuk mengadu, dan menyampaikan soal ancaman longsor yang menghantui warga di kawasan bantaran Sungai Ciputrahaji.
“Tebing sungai yang ambrol itu sudah harus mendapatkan penanganan serius. Soalnya, warga merasa saat ini rumah mereka terancam bakal terbawa longsor,” ungkapnya.
Kepada HR, Udin mengaku, kedatangannya ke DPRD Ciamis, ingin menyampaikan keluhan kepada wakil rakyat, terkait kondisi yang dialami warga. Selain itu, kata dia, warga sangat berharap adanya jalan keluar.
Lebih lanjut, Udin mengungkapkan, warga melalui pemerintahan desa dan kecamatan sudah berulangkali mengajukan perbaikan kondisi tebing Sungai Ciputrahaji, salah satunya dengan pemasangan bronjong.
Namun sayang, imbuh Udin, sampai sekarang keinginan warga tersebut belum mendapat respon positif dari pemerintah Kabupaten Ciamis. “Jika tidak ditangulangi secepatnya, maka rumah warga akan terbawa arus. Apalagi sekarang sudah memasuki musim penghujan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ciamis, Puying Sudrajat, pihaknya akan segera melakukan tindakan, sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat. “Abrasi Sungai Ciputrahaji jelas harus mendapat perhatian serius pemerintah. Nantinya, program pemasangan bronjong bisa dianggarkan dalam APBD Ciamis tahun depan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Sumberdaya Air Dinas Binarmaga, Taufik Gumelar, mengatakan, sesuai ajauan pembangunan, khusunya di PSDA, pihaknya akan mengaloksikannya nanti pada anggaran murni.
“Apabila bantaran sungai Ciptrahaji ingin mendapatkan penanganan tentunya ajuan harus dimulai dari sekarang, sehingga nanti pada pembahasan anggran murni bisa masuk. Maka dari itu, pihak desa dan juga kecamatan segera membuat laporan kepada DPRD maupun Dinas Binamarga,” pungaksnya. (es/Koran-HR)