Berita Nasional, (HarapanRakyat.com).- Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, mengingatkan soal upaya pencegahan penularan covid-19 dalam menghadapi rencana pembukaan kembali pembelajaran tatap muka.
Upaya tersebut ditujukan untuk mencegah munculnya klaster baru, yakni klaster lingkungan institusi pendidikan.
Wiku menegaskan, proses kegiatan pembelajaran tatap muka nanti harus mengikuti ketentuan yang sudah dipersyaratkan. Proses dan ketentuan tersebut ditujukan untuk menghindari potensi terjadinya klaster baru.
Ketentuannya kata Wiku, merujuk pada SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Satuan pendidikan atau sekolah, lanjut Wiku, harus terlebih dahulu memenuhi daftar periksa sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar-mengajar.
Diantaranya mulai dari sarana cuci tangan dengan air mengalir, ditambah sabun, disinfektan atau hand sanitizer. Juga ketersediaan sarana kebersihan dan sanitasi, toilet bersih serta layak.
“Akses fasilitas pelayanan kesehatan. Kesiapan menerapkan wajib masker. Memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun,” katanya.
Selain itu, Wiku menjelaskan, sekolah juga harus mempunyai pemetaan seluruh elemen, meliputi riwayat komorbid atau kondisi kesehatan.
Kemudian pemetaan risiko perjalanan pulang pergi, termasuk akses transportasi yang aman bagi siswa dan guru.
Riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat. Pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Termasuk soal persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua/ wali.
Menurut Wiku, semuanya perlu simulasi dengan melibatkan banyak pihak, seperti orang tua murid, sekolah dan pemerintah daerah.
“Agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah ketika melakukan tatap muka dan bertahap,” katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, pemerintah mengeluarkan Surat SKB tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
SKB tersebut ditandatangi langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. (Deni/R4/HR-Online)
Editor : Deni Supendi