Berita Tasikmalaya (harapanrakyat.com),- Seorang gadis di bawah umur berinsial Y (14) asal Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digagahi 6 orang kakek-kakek berumur 75 tahun.
Mirisnya para pelaku pemerkosaan itu yakni tetangga korban. Bahkan, para pelaku sempat mengancam akan membunuh, jika korban melapor.
Beruntung saat ini, korban sudah diamankan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Para pelaku pemerkosaan pun telah dilaporkan pada tanggal 10 November 2020 ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya.
Kondisi korban kini mengalami trauma berat. Komisioner KPAID langsung melakukan pendampingan guna pemulihan psikologis korban.
Ato Rinato Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, kronologis terbongkarnya kasus perkosaan gadis di bawah umur ini berkat laporan tokoh Kecamatan Cibalong.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung mengevakuasi korban dan keluarga dari kediamanya ke kantor KPAID, karena mendapat ancaman pembunuhan dari para pelaku.
“Ancaman itu dilontarkan para pelaku kepada korban agar tak melapor perbuatan bejat pelaku kepada siapapun,” ujar Ati Rinato, Selasa (24/11/2020).
Lanjutnya, para pelaku pencabulan berjumlah 10 orang. 6 orang pelaku berhasil menggauli korban, dan 4 lainnya melakukan tindakan tidak senonoh terhadap area sensitif korban.
“Usia pelaku tersebut dari umur 35 sampai 75 tahun,” katanya.
Ato menyebut, berdasarkan pengakuannya, korban juga harus memenuhi nafsu para pelaku yang sama setiap minggu sekali.
“Korban mengaku kepada pendamping KPAID, perbuatan yang dilakukan para pelaku kepada korban sudah berulang kali dari tahun lalu sampai saat ini,” ungkap Ato.
Pelaku Tinggal Satu RT
Ato menambahkan, korban pemerkosaan ini mendapatkan intimidasi oleh para pelaku, mengingat para pelaku ini tinggalnya satu RT.
Selama satu tahun dari pengakuan korban, ia digauli oleh 6 orang secara bergiliran dalam setiap minggunya.
“Jadi korban ini dalam setiap minggunya melayani nafsu bejat para pelaku ini, kecuali pada saat datang menstruasi,” jelasnya.
Korban pun kerap menolak jika diajak melakukan hubungan suami istri oleh para pelaku.
Tapi, para pelaku selalu mengancam korban, bahkan ada salah satu terduga pelaku yang mengancam akan membunuh.
“Pelaku yang lainnya mengancam akan menyebarluaskan jika korban memberitahu siapapun. Ada juga yang mengiming-ngimingi dengan uang antara Rp 30 sampai 100 ribu,” ungkapnya.
Saat ini, KPAID sudah melakukan komunikasi panjang lebar dengan Polres Tasikmalaya.
Namun hari ini, korban diamankan ke KPAID Tasikmalaya mengingat korban dan keluarganya ini merasa ada ancaman.
“Selain itu, kita bawa ke KPAID untuk menjaga dan memulihkan kondisi fisikis korban dan keluarga, jika suasana betul-betul memungkinkan akan kami kembalikan ke kampung halamannya,” kata Ato.
Lanjutnya, kasus korban pencabuan gadis di bawah umur ini akan ditangani psikolog untuk pandampingan lebih lanjut.
“Selain itu, kondisi kesehatan korban kami akan cek secara general, kami akan koordinasi dengan rumah sakit setempat apakah memang di alat vitalnya ada hal-hal yang mengganggu kesehatan mengingat secara fisik korban itu masih belum siap melakukan hubungan badan,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, para pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di kebun belakang rumahnya, di rumah kosong, di saung, bahkan ada juga yang dilakukan sawah. (Apip/R8/HR Online)
Editor: Jujang