Berita Tasikmalaya, (harapanrakyat.com),- Operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan oleh Polsek Mangkubumi Polres Kota Tasikmalaya berlangsung di Jalan Linggajaya menuju Pasar Cikurubuk, Senin (23/11/2020).
Pada operasi tersebut, petugas Polsek Mangkubumi masih saja mendapati masyarakat yang tidak memakai masker. Alhasil, masyarakat yang tidak memakai masker mendapatkan teguran sanksi fisik berupa push up.
Kapolsek Mangkubumi, Iptu Endang Wijaya, S.Sos, menegaskan, pihaknya menggelar operasi yustisi tersebut untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan,
Menurut Endang, pihaknya juga tidak henti-hentinya melakukan rajia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.
Sayangnya, Endang mengungkapkan, masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker ketika berada di tempat umum.
“Ada sekitar 8 orang warga yang terjaring, mereka mendapatkan hukuman fisik (push up). Setelah itu, kami beri mereka masker untuk dipakai,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Endang menambahkan, pihaknya juga selalu mengimbau masyarakat untuk melaksanakan 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Endang menegaskan, pihaknya tidak akan pernah bosan melaksanakan operasi yustisi. Hal itu demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Tasikmalaya.
“Melalui operasi yustisi ini kami harap masyarakat Mangkubumi bisa menjadi suri tauladan bagi pribadinya dan orang lain,” ujarnya.
Selain itu, Endang juga meminta masyarakat meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya menggunakan masker.
“Memakai masker bukan takut karena ada rajia, tapi harus timbul dari kesadaran diri masing-masing. Mari bersama-sama lawan covid dengan melaksanakan 3M,” pungkasnya. (Apip/R4/HR-Online)
Editor : Deni Supendi