Berita Banjar (harapanrakyat.com).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi kekecewaan kaum buruh atas kebijakan tidak adanya kenaikan UMK atau upah minimum kota sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
Menurut Kadisnaker Kota Banjar, Asep Tatang Iskandar, rekomendasi penetapan UMK Banjar tahun 2021 mengacu Surat Edaran Menaker nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Selain itu, rekomendasi usulan tersebut juga berdasarkan SK Gubernur Jabar nomor 561 tahun 2020 tentang upah minimum provinsi tahun 2020.
“Jadi rekomendasi itu mengacu pada regulasi yang ada serta pertimbangan kondisi ekonomi saat ini,” ujar Asep Tatang Minggu (22/11/20).
Pertimbangan itu, lanjutnya karena pihak perusahaan juga banyak yang terdampak wabah pandemi Covid-19.
Sehingga, mereka merasa keberatan ketika menaikan upah buruh bagi karyawannya.
“Kami khawatir kalau mereka keberatan nanti bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja. Makannya kita ambil kebijakan itu,” ujarnya.
Namun demikian, kata Asep Tatang, dalam perjalanannya nanti masih ada peluang untuk evaluasi kenaikan upah minimum tersebut dengan catatan kondisi ekonomi dalam terus membaik.
Evaluasi tersebut akan dilakukan pada semester pertama berdasarkan data kondisi perekonomian triwulan pertama dan kedua tahun 2021 mendatang.
“Kondisi ekonomi tersebut berdasarkan data yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang BPS,” katanya.
Terrkait permintaan hearing yang ditunda dari Forum Solidaritas Buruh pada tanggal 12 November sebelum adanya penetapan upah minimum kota (UMK) ia mengatakan, bahwa permintaan hearing itu dilakukan satu hari setelah Disnaker mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Jadi waktu permintaan hearing itu sudah ada hasil kesepakatan bersama Depeko. Kalau sekarang meminta haering lagi nanti kami pertimbangkan karena sekarang masih pandemi. Nggak boleh banyak berkerumun,” pungkas Asep Tatang. (Muhlisin/R8/HR Online)
Editor: Jujang