Berita Ciamis (harapanrakyat.com).- Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri menggelar rapat koordinasi terkait Pilkades serentak, Kamis (12/11/2020) secara virtual.
Rakor tersebut diikuti seluruh daerah yang akan menyelenggarakan Pilkades serentak, termasuk Kabupaten Ciamis.
Bupati Ciamis, Wabup, Pj Sekda, perwakilan DPRD, APDESI dan PPDI Ciamis hadir dalam rakor bersama Kemendagri tersebut.
Fokus pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut yakni terkait penyusunan perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pandemi Covid-19 tanpa adanya regulasi bisa menimbulkan potensi penularan virus corona.
Apalagi peserta Pilkades tahun 2020 dan 2021 yakni 7.460 Desa, tentunya akan melibatkan pergerakan massa yang masif.
“Jadi kita fokuskan Pilkada dulu, baru setelah itu kita laksanakan Pilkades,” ujar Tito.
Baca Juga: Pilkades Serentak Ciamis Ditunda, BPD Minta Anggaran Ditambah
Maka dari itu, Kemendagri melakukan revisi kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, yakni pemilihan Kepala Desa sesuai protokol kesehatan dan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) Covid-19.
“Ada beberapa peraturan yang berubah berupa penambahan mengenai prokes seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” jelasnya.
Tito menyatakan, dengan adanya perubahan aturan tersebu,t tentu akan berpengaruh pada anggaran kebutuhan Pilkades, karena panitia harus menyediakan alat perlindungan diri dan biaya pengawasan.
“Berdasarkan aturan, anggaranya dibiayai dari APBD 2, dan juga bisa didukung dengan dana desa,” katanya.
Lanjut Tito, Kemendagri sudah mengintruksikan kepada para kepala daerah agar membentuk komite pengawas Pilkades tingkat kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam.
Tujuanya agar perangkat desa bisa paham betul terhadap aturan pilkades.
“Pada akhirnya bisa menciptakan desa yang sehat, mandiri, serta aman dari Covid-19,” pungkasnya. (Jujang/R8/HR Online)
Editor: Jujang