Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarBantu Usaha Mikro, KUKM Jabar Gelontorkan Rp. 10 Milyar

Bantu Usaha Mikro, KUKM Jabar Gelontorkan Rp. 10 Milyar

Banjar, (harapanrakyat.com),- Tahun 2011 ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Provinsi Jawa Barat, meluncurkan program bantuan pembiayaan bagi usaha mikro, melalui koperasi dan kelompok usaha. Jumlah alokasi dana yang tersedia sebesar Rp10 milyar.

Program bantuan tersebut akan dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di setiap kabupaten/kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Menurut Kabid. Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Banjar, Dra. Titi Winarti, M.Pd., tujuan program bantuan sosial ini untuk mendorong, memperkuat, serta meningkatkan produktivitas koperasi/kelompok usaha.

Kemudian, untuk meningkatkan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja, serta mendorong penyerapan dan perluasan pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Linkage Koperasi.

Sebagai kelompok sasaran pada program bantuan sosial tersebut adalah, Koperasi Wanita, Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, dan Kelompok penerima KUR Linkage.

“Bantuan pembiayaan bagi usaha mikro melalui koperasi dan kelompok usaha, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2011, yang dialokasikan dalam belanja bantuan sosial. Alokasi dana yang tersedia mencapai 10 milyar rupiah,” kata Titi, Senin (7/3).

Bantuan pembiayaan diperuntukan bagi pengembangan usaha Koperasi Wanita sebesar Rp.625.000.000, bantuan pengembangan usaha bagi Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, Rp. 4.875.000.000, dan bantuan angsuran kredit bagi koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp. 4.500.000.000.

Alokasi dan kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial yaitu, untuk Koperasi Wanita, masing-masing koperasi menerima bantuan sebesar Rp.25 juta. Kemudian, untuk Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro, bantuan yang diterima setiap kelompok sebesar Rp.15 juta.

Sedangkan, bagi setiap koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp.20 juta sampai dengan kurang dari Rp.50 juta, diberikan bantuan sebesar Rp5 juta. Untuk koperasi penerima KUR Linkage sebesar Rp.50 juta sampai dengan kurang dari Rp.100 juta, mendapatkan bantuan sebesar Rp.10 juta.

Koperasi penerima KUR Linkage Rp.100 juta sampai dengan kurang dari Rp.200 juta, diberikan bantuan sebesar Rp.20 juta, penerima KUR Linkage Rp.200 juta sampai dengan kurang dari Rp.500 juta, mendapat bantuan sebesar Rp30 juta.

Dan, koperasi penerima KUR Linkage Rp.500 juta sampai dengan kurang dari Rp.1 milyar, diberi bantuan sebesar Rp.40 juta, serta penerima KUR Linkage Rp 1 milyar sampai dengan kurang dari Rp. 2 milyar, bantuan yang diberikan sebesar Rp.50 juta.

Sementara itu, persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima bantuan sosial diantaranya, untuk Koperasi Wanita meliputi, koperasi primer kabupaten/kota dan provinsi.

Koperasi calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar, melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Telah melaksanakan RAT minimal tahun buku 2009 atau 2010, memiliki kantor dan sarana kerja, serta alamat yang jelas. Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi, melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota.

Usulan disampaikan kepada OPD Provinsi melalaui OPD Kabupaten/Kota, sesuai domisili/kedudukan kantor koperasi tersebut, baik untuk koperasi primer provinsi maupun koperasi primer kabupaten/kota.

Dan, koperasi memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Sedangkan, persyaratan yang harus dipenuhi oleh Kelompok Perempuan Pengusaha Mikro diantaranya yaitu, memiliki nama kelompok, tempat dan alamat yang jelas.

Kelompok calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir. Sudah berdiri minimal dua tahun.

Mengajukan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi, melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota. Usulan disampaikan kepada OPD Provinsi melalaui OPD Kabupaten/Kota, sesuai domisili/kedudukan kelompok tersebut.

Dan, kelompok memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Sementara persyaratan yang wajib dipenuhi oleh koperasi penerima KUR Linkage diantaranya, telah memperoleh KUR Linkage pada tahun 2010 dan 2011, dan tahun 2011 masih memiliki sisa pinjaman ke bank pelaksana.

Koperasi calon penerima bantuan hanya mengajukan satu jenis bantuan sosial dan belum pernah mendapatkan bantuan sosial, baik dari Kementerian Koperasi dan UKM, maupun Pemprov. Jabar melalui OPD Provinsi dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.

Membuat surat permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala OPD Provinsi melalui Kepala OPD Kabupaten/Kota. Memiliki rekening di Bank BJB, ditandatangani atas nama ketua dan bendahara (dipenuhi setelah ditetapkan).

Jadwal pelaksanaan pengajuan permohonan usulan koperasi/kelompok calon penerima bantuan sosial ke OPD Kabupaten/Kota dimulai dari tanggal 1-31 Maret 2011. Dan permohonan usulan bagi koperasi penerima KUR Linkage dimulai sejak tanggal 1 Maret-15 Juli 2011.

“Bantuan sosial yang diterima oleh koperasi/kelompok penerima, harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dan dilaporkan kepada kepala OPD kabupaten atau kota, selanjutnya ditembuskan ke kepala OPD provinsi,” kata Titi.

Apabila terjadi penyalahgunaan peruntukan bantuan, maka koperasi/kelompok penerima bantuan bertanggung jawab atas pemanfaatan dan bersedia dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, monitoring, evaluasi dan pelaporan dilaksanakan secara periodik setiap triwulan oleh koperasi/kelompok penerima bantuan, OPD Kabupaten/Kota dan OPD Provinsi. (Eva)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...